Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Sehari jelang Lebaran Idul Fitri 2021, jumlah kendaraan yang terindikasi hendak wisata terjaring penyekatan mudik di Pos Gadog, Puncak Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/5/2021). 

Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.

(Kompas.com/Dio Dananjaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved