Posko THR Terima 2.897 Laporan Pekerja, 18 Aduan Berasal dari NTB

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 telah menerima 2.897 laporan

Dok. Disnakertrans NTB
TUNJANGAN PEKERJA: Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi menghadiri pertemuan virtual dengan Menaker Ida Fauziyah, Rabu (12/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
                                                                      TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 telah menerima 2.897 laporan dari masyarakat. 

Laporan tersebut, terdiri dari 692 konsultasi THR dan 2.205 pengaduan THR.

Namun setelah dilakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, hanya 977 aduan yang perlu ditindaklanjuti.

Hal itu diungkap Menaker Ida Fauziyah saat press conference secara virtual bersama para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi se-indonesia, Rabu (12/5/2021).

Dijelaskannya, terdapat lima isu pengaduan yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Baca juga: Polisi Masih Putar Balikkan Pemudik di H+1 Lebaran, Ini Dua Rencana Kemenhub Atasi Arus Balik 2021

Pertama, THR dibayar dicicil oleh perusahaan.

Kedua, THR dibayarkan 50 persen atau antara 20- 50 persen.

Ketiga, THR dibayar tidak penuh karena ada pemotongan gaji.

Baca juga: Pakaian Nyangkut di Gir Motor, Gadis asal Pagutan Mataram Jatuh dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Keempat, THR tidak dibayarkan 1 bulan gaji.

Kelima, THR tidak dibayar karena COVID-19.

Selain lima isu besar tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga menyebut lima isu utama dalam materi konsultasi yang dilaporkan masyarakat ke Posko THR 2021.

Di antaranya, THR bagi pekerja yang mengundurkan diri.

Kemudian THR bagi pekerja yang selesai kontrak kerjanya.

THR bagi pekerja yang dirumahkan. Juga perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan pada masa pandemi.

Terakhir THR bagi pekerja yang berstatus hubungan kemitraan.

Contohnya ojek dan taksi online.

Atas berbagai pengaduan tersebut, lanjut Menaker Ida, pemerintah melalui Kemnaker telah melakukan berbagai langkah.

Dimulai dari tahap memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi.

Dilanjutkan berkoordinasi dengan Disnaker daerah dan instansi terkait, untuk penyelesaian lebih lanjut.

"Batas waktu tindaklanjut penyelesaian seluruh aduan tersebut adalah 30 hari kerja terhitung sejak posko dibentuk tanggal 21 April 2021," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB  I Gede Putu Aryadi menyebutkan, hingga H-1 lebaran, pihaknya mencatat sebanyak 18 laporan masyarakat yang diterima Posko THR  Provinsi NTB tahun 2021.

"Laporan masyarakat tersebut, terdiri 14 aduan THR dan 4 permintaan konsultasi THR," katanya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Aryadi menyebut pihaknya telah menerjunkan tim mediator dan pengawas ketenagakerjaan.

Mereka langsung bekerja cepat untuk melakukan klarifikasi lapangan.

"Mereka sekaligus melihat langsung kondisi dan permasalahan yang dihadapi pekerja dan perusahaan," katanya.

Setelah melakukan klarifikasi lapangan,  terdapat 4 perusahaan yang sebelumnya belum pernah memberikan THR, akhirnya mulai tahun ini sepakat membayarkan THR kepada para karyawannya.

"Kemudian 4 perusahaan yang telah mengajukan permintaan konsultasi, saat ini sudah merealisasikan pembayaran THR kepada para pekerjanya," jelas mantan Kadis Kominfotik NTB itu.

Sementara sisanya 10 perusahaan akan ditindaklanjuti penyelesaiannya setelah Hari Raya Idul Fitri.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved