Pria Nodai Cewek 15 Tahun 2 Kali, Modus Janji Dinikahi, Korban Dibawa Kabur Tiga Hari Tak Pulang

D merayu dengan iming-iming menikahi Z untuk melancarkan aksi bejatnya. Aksi rudapaksa D terhadap gadis terjadi di Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna

Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Rudapaksa. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang gadis berinisial Z yang masih berumur 15 tahun.

Sedangkan pelakunya seorang pria, D yang merupa warga Kecamatan Tiworo Kepulauan.

Selain menyetubuhi, D juga membawa kabur korban dari rumahnya selama 3 hari.

D merayu dengan iming-iming menikahi Z untuk melancarkan aksi bejatnya.

Peristiwa ini dibenarkan Kasubbdit Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Aksi rudapaksa D terhadap gadis terjadi di Kecamatan Mapalano, Kabupaten Muna, 1 Mei 2021.

"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor D terhadap korban Z," ujar Dolfi lewat pesan singkat, Minggu (9/5/2021).

Uraian laporan polisi nomor: LP/109/V/2021/SULTRA/RES MUNA/SPKT, menyebutkan, perilaku D diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya.

Saat itu, tiba-tiba saja korban menghilang hingga tiga hari tak pulang ke rumah orangtuanya.

Setelah dilakukan pencarian, ternyata korban berada di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Mapabalo.

Mengetahui hal itu, orangtua ditemani petugas kepolisian menjemput korban.

"Setelah korban dijemput, korban pun menceritakan apa yang terjadi selama tiga hari tidak pulang," ujar Dolfi.

Diketahui, ternyata pada Jumat 30 April 2021 sekira pukul 11.00 Wita, korban diajak untuk silatuhrahmi di rumah keluarga diduga pelaku di Kecamatan Mapabalo.

Sesampainya di sana, ternyata korban mendapat perlakuan tak senonoh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved