Polresta Mataram Tangkap 39 Pencuri Selama Ramadhan, 13 Orang Masih Anak-anak  

Selama bulan Ramadhan, Polresta Mataram mengungkap 24 kasus kejahatan, total 39 orang pelaku diringkus

Dok. Polresta Mataram
UNGKAP KEJAHATAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Hery Wahyudi (pegang mik) ditemani Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Selama bulan Ramadhan, Polresta Mataram mengungkap 24 kasus kejahatan.

Baik pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian sepeda motor (Curanmor), atau lebih dikenal dengan kasus 3C.

Dari semua kasus tersebut, tim Satreskrim Polresta Mataram menangkap 39 orang pelaku.

Sebanyak 13 orang di antaranya masih anak-anak.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Hery Wahyudi, dalam keterangan pers hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H Tahun 2021.

Baca juga: Kapolda NTB akan Tutup Mal Bila Pengunjung Lebih dari 50 Persen

”Hasil ungkap kasus 3C yang digelar hari ini adalah hasil giat sejak tanggal 14 April sampai 9 Mei 2021,” kata Hery Wahyudi, dalam keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Senin (10/5/2021).

Tonton Juga :

Selain menangkap para pelaku, sebanyak 51 unit barang bukti juga diamankan Polresta Mataram.

Di antaranya berupa motor, kulkas, PS-3, handphone, linggis, rokok, baju, karpet, tabung elpiji ukuran 3 Kg, serta ban motor.

Baca juga: Debt Collector yang Kepung Anggota TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Penjara 9 Tahun

”Hasil ini dicapai berkat kerja keras dan kerja sama yang baik antara Sat Reskrim Polres dan unit reskrim polsek jajaran Polresta Mataram,” kata Heri Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Dari semua kasus yang diungkap, jumlah tersangka yang ditangkap melampaui satuan kerja jajaran Polda NTB lainnya.

”Terima kasih saya ucapkan kepada Sat Reskrim dan jajarannya atas dedikasi dan kerja kerasnya, saya sangat  apresiasi," katanya.

Terhadap pelaku yang masih proses penyidikan, beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Mekanisme RJ, kata Heri, diupayakan berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor 8/VII/2018 tentang penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

”Penerapan mekanisme RJ tidak lah sembarangan,” katanya.

Penyelesaian perkara melalui RJ harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil.

Baca juga: Menjelang Idul Fitri, Tim Kelelawar Polres Lombok Barat Bubarkan Lomba Gangsing

Di antaranya, barang bukti tindak pidana nilainya kurang dari Rp 2,5 juta.

Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan.

Pelaku juga bukan residivis.

Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.

”Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.

Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian.

Baca juga: Tiga Ormas Islam di NTB Sepakat Kolaborasi Membangun Umat 

Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.

Setelah itu dilakukan penandatanganan perdamaian korban dan pelaku.

Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya dihentikan untuk dikeluarkan SP3.

"Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dikenakan wajib lapor, " tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved