Polresta Mataram Tangkap 39 Pencuri Selama Ramadhan, 13 Orang Masih Anak-anak  

Selama bulan Ramadhan, Polresta Mataram mengungkap 24 kasus kejahatan, total 39 orang pelaku diringkus

Dok. Polresta Mataram
UNGKAP KEJAHATAN: Kapolresta Mataram Kombes Pol Hery Wahyudi (pegang mik) ditemani Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangan pers, Senin (10/5/2021). 

”Penerapan mekanisme RJ tidak lah sembarangan,” katanya.

Penyelesaian perkara melalui RJ harus memenuhi syarat materil maupun syarat formil.

Baca juga: Menjelang Idul Fitri, Tim Kelelawar Polres Lombok Barat Bubarkan Lomba Gangsing

Di antaranya, barang bukti tindak pidana nilainya kurang dari Rp 2,5 juta.

Berikutnya ada pengakuan dari pelaku tentang kejahatan yang dilakukan.

Pelaku juga bukan residivis.

Dengan syarat tersebut, kasus yang ditangani sudah dinyatakan selesai dan dihentikan.

”Kedua belah pihak juga baik korban dan pelaku ada pernyataan damai. Sehingga korban tidak menuntut,’’ bebernya.

Dengan terpenuhinya syarat formil dan meterilnya. Kedua belah pihak menyepakati perdamaian.

Baca juga: Tiga Ormas Islam di NTB Sepakat Kolaborasi Membangun Umat 

Lalu dibuatkan berita acara untuk penandatanganan di Polresta Mataram maupun Polsek jajaran yang menangani kasusnya.

Setelah itu dilakukan penandatanganan perdamaian korban dan pelaku.

Dengan surat kesepakatan dari kedua belah pihak yang terlibat. Kasusnya dihentikan untuk dikeluarkan SP3.

"Terhadap para pelaku yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dikenakan wajib lapor, " tutup Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved