Antisipasi Pemudik, Polresta Mataram Lakukan Penyekatan di 3 Pintu Masuk Kota
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polresta Mataram bersiaga untuk mengantisipasi pemudik yang akan memasuki Kota Mataram melalui penyekatan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Polresta Mataram bersiaga untuk mengantisipasi pemudik yang akan memasuki Kota Mataram.
Polresta Mataram bersama tim gabungan menyiapkan cek poin atau posko pemeriksaan di pintu masuk Kota Mataram.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19 saat perayaan lebaran.
Karena itu, pemerintah mengurangi mobilitas mudik sementara yang berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.
Dengan dasar tersebut, Polresta mengambil langkah yakni dengan memberlakukan penyekatan atau cek poin.
Baca juga: Jumlah Penumpang Kapal Rute Pelabuhan Lembar-Padangbai Anjlok, Semakin Menyusut 3 Tahun Terakhir
Cek poin akan diberlakukan selama 3 hari, dimulai hari Jumat (7/5/2021) sampai hari Minggu (09/05/2021).
Tonton Juga :
"Untuk mengantisipasi pemudik yang akan masuk atau keluar Kota Mataram, Polresta akan menyiapkan cek poin," ungkap Kabag Ops Polresta Mataram Kompol Rafles P Girsang, Sabtu (7/5/2021).
Baca juga: Larangan Mudik 2021 Lombok, Basarnas Mataram Siagakan 30 Personel Setiap Hari
Cek poin didirikan di tiga lokasi, yakni di Tembolak Pelangi, perbatasan antara Lombok Barat dan Kota Mataram sebagai lokasi cek poin pertama.
Kemudian di gapura perbatasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.
Serta cek poin terakhir di perbatasan Gerimax Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
"Tiga cek poin kami siapkan untuk menyekat pemudik yang akan masuk atau keluar Kota Mataram," katanya.
Disampaikan Rafles, cek poin pemeriksaan, selain mengawasi protokol Covid-19, petugas juga akan mengecek kelengkapan surat kendaraan roda empat dan roda dua yang melintas.

Mengingat saat ini sudah memasuki momen larangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang, petugas akan memperketat pengecekan surat keterangan dinas atau lainnya.
“Kendaraan kita lihat surat-suratnya, dari Dinas Kesehatan itu dicek persyaratan prokesnya, termasuk masker, antigen dan lain itu dari Satgas Covid-19,” tutupnya.
(*)