TERBONGKAR Motif Pelaku NA Kirim Sianida ke Anggota Polisi, Sakit Hati Aiptu T Nikahi Perempuan Lain
Kasus pembunuhan menggunakan racun sianida akhirnya mulai terungkap, terduga pelaku wanita misterius kini ungkap sakit hati pada anggota polisi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus pembunuhan menggunakan racun sianida akhirnya mulai terungkap, terduga pelaku wanita misterius kini ungkap sakit hati pada anggota polisi.
Jajaran Polres Bantul pun berhasil menangkap pelaku pengirim sate beracun yang menewaskan bocah NFP (10) tersebut.
Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkhan Rudy Satria, mengatakan inisal perempuan tersebut adalah NA (25).
Warga asal Majalengka, Jawa Barat tersebut kini ditelah ditahan di Polres Bantul.
Baca juga: Sosok Pengirim Sate Sianida yang Tewaskan Anak Ojol, Ini Dugaan Motif Kirim Racun ke Aiptu T
Baca juga: Sosok Aiptu T, Polisi yang Dapat Kiriman Sate Beracun Sianida, Ternyata Pernah Jadi Penyidik Terbaik

"Setelah kami lakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya kami bisa mengungkap pengirim makanan. Tersangka ditangkap Jumat (30/04/2021) di Potorono, di rumahnya,"katanya saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (03/05/2021).
Ia menyebut kandungan racun yang ada di bumbu sate tersebut adalah kalium sianida (KCN).
Racun tersebut memang sengaja ditaburkan bumbu sate oleh tersangka.
Racun tersebut dibeli oleh tersangka secara daring.
"Makanya kami sebut ini sebagai pembunuhan berencana. Karena racun tersebut sudah dibeli sejak tiga bulan lalu. Selain itu dia sengaja memesan ojek online tanpa aplikasi, karena dianggap lebih aman. Tersangka mengaku tidak memiliki aplikasi saat memesan,"sambungnya.
Terkait motif pembunuhan, ia menyebut tersangka merasa sakit hati oleh Tomy, sosok asli yang seharusnya menerima paket sate beracun tersebut.
Tersangka mengaku sakit hati karena Tomy menikah dengan perempuan lain.
Baca juga: Heboh Staf Kemenag Solo Nikah Siri dengan PNS Guru SMP, Segera Disanksi setelah Istri Sah Bertindak
Baca juga: VIRAL Pria Aniaya Penjaga Konter HP, Ternyata Sudah Bertunangan hingga Nasib Pelaku Kini

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan, sebab tersangka masih banyak diam saat pemeriksaan.
"Masih kami dalami, apakah nanti ada tersangka lain, kami masih mendalami,"ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.