Pedagang Buah di Mataram Peragakan 21 Adegan saat Membunuh Istrinya

Muhammad Ali Asgar, terduga pelaku pembunuhan istrinya sendiri Halimatussakdiyah, melakukan 21 adegan reka ulang pembunuhan, di Polresta Mataram

TribunLombok.com/Sirtupillaili
REKA ULANG: Asgar, tersangka pembunuhan istri sendiri memperagakan kronologi saat melakukan kejahatan dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021).  

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Muhammad Ali Asgar (30), terduga pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Halimatussakdiyah (29), melakukan 21 adegan reka ulang pembunuhan, di markas Polresta Mataram, Rabu (28/4/2021). 

Rekontruksi berlangsung satu jam dimulai pukul 10.00 Wita. 

Kegiatan dihadiri jaksa dan penasihat hukum pelaku. 

Total ada 21 adegan yang diperagakan pelaku saat membunuh istrinya. 

Baca juga: Kakak Adik Tewas Kena Ledakan Petasan Racikan Sendiri, Rumah Hancur dan Korban Terlempar 5 Meter

"Hari ini kami melaksanakan rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi 17 April lalu. Ini kasus suami yang diduga membunuh istrinya,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, usai rekonstruksi, Rabu (28/4/2021). 

Tonton Juga :

Adegan pertama dimulai saat pelaku dan korban berjualan buah di Jalan Adi Sucipto. 

Korban lalu menerima telepon dan ditegur pelaku. 

Baca juga: Bocah 3 Tahun Saksikan Ibunya Dibunuh sang Ayah, Terungkap saat Rekonstruksi Kasus di Mataram 

Korban dan pelaku cekcok mulut di adegan ketiga.

Pada adegan ketujuh pelaku menusuk leher istrinya satu kali dengan pisau.

"Dia juga menutup jualannya setelah itu,’’ bebernya. 

Menggunakan mobil buah jualannya, tersangka membawa korban ke rumahnya. 

Belum sampai di rumah, tersangka membuang handphone korban. 

Sesampainya di dalam rumah, tersangka menceritakan kejadian tersebut kepada salah seorang saksi, keluarga pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved