Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Bekas Anggota DPRD NTB Mandek

Penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh bekas anggota DPRD NTB berinisial AA (65) mandek.

Dok. Kejari Mataram
PERTEMUAN: Pertemuan Koalisi Anti Kekerasan Seksual Anak NTB dengan pihak Kejari Mataram, Kamis (22/4/2021). 

Tanggal 25 Maret 2021, karena berkas perkara lama tidak kembali lagi, akhirnya diterbikan P-20 yang memberitahukan bahwa waktu penyidikan telah habis.

Selain itu, pihak kejaksaan memastikan, tidak pernah memberikan petunjuk atau menyetujui penangguhanan penahanan tersangka AA.

HEARING: Tim Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB diterima tim Kejari Mataram saat hearing, Kamis (22/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)
HEARING: Tim Koalisi Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak NTB diterima tim Kejari Mataram saat hearing, Kamis (22/4/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili) (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Serta kejaksaan tidak pernah menyarankan dilakukannya Restorative Justice dalam kasus tersebut.

Karena kasus ini masih ranah penyidikan Polresta Mataram, kejaksaan tidak dapat berkomentar banyak.

”Tapi kami masih berharap berkas dapat segera dikembalikan,” kata Heru.

Joko Jumadi, perwakilan koalisi masyarakat sipil mengaku kecewa atas lambatnya proses penyidikan tersangka AA.

”Jika proses hukum kejahatan kemanusiaan ini terhenti, tentu akan menjadi preseden buruk karena publik tahu sejak awal kasus ini terungkap,” katanya.

Baca juga: Polda NTB Periksa 10 Saksi Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lombok Tengah, Ada Staf KPU

Bila kasus tersebut terhenti karena korban tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Itu bukan alasan yang tepat.

”Kasus ini sepatutnya tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas,” kata Joko.

Kalau pun penyidik menganggap kasus ini belum cukup bukti, dapat dilakukan penghentian dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

”Koalisi memastikan siap mendukung kejaksaan dan kepolisian agar kasus ini terselesaikan,” katanya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved