Kasus Pencabulan Anak Kandung oleh Bekas Anggota DPRD NTB Mandek
Penanganan kasus pencabulan anak kandung oleh bekas anggota DPRD NTB berinisial AA (65) mandek.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tanggal 25 Maret 2021, karena berkas perkara lama tidak kembali lagi, akhirnya diterbikan P-20 yang memberitahukan bahwa waktu penyidikan telah habis.
Selain itu, pihak kejaksaan memastikan, tidak pernah memberikan petunjuk atau menyetujui penangguhanan penahanan tersangka AA.

Serta kejaksaan tidak pernah menyarankan dilakukannya Restorative Justice dalam kasus tersebut.
Karena kasus ini masih ranah penyidikan Polresta Mataram, kejaksaan tidak dapat berkomentar banyak.
”Tapi kami masih berharap berkas dapat segera dikembalikan,” kata Heru.
Joko Jumadi, perwakilan koalisi masyarakat sipil mengaku kecewa atas lambatnya proses penyidikan tersangka AA.
”Jika proses hukum kejahatan kemanusiaan ini terhenti, tentu akan menjadi preseden buruk karena publik tahu sejak awal kasus ini terungkap,” katanya.
Baca juga: Polda NTB Periksa 10 Saksi Dugaan Ijazah Palsu Bupati Lombok Tengah, Ada Staf KPU
Bila kasus tersebut terhenti karena korban tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Itu bukan alasan yang tepat.
”Kasus ini sepatutnya tetap dilanjutkan proses hukumnya hingga tuntas,” kata Joko.
Kalau pun penyidik menganggap kasus ini belum cukup bukti, dapat dilakukan penghentian dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
”Koalisi memastikan siap mendukung kejaksaan dan kepolisian agar kasus ini terselesaikan,” katanya.
(*)