Zakat Fitrah Bolehkah Disalurkan secara Mandiri atau Harus Dibayar Lewat Badan Amil Zakat?

Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Editor: Wulan Kurnia Putri
baznas.go.id
zakat fitrah 

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Baca juga: Doa Berbuka Puasa dan Bacaan Niat Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin, dan Artinya

 (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Zakat Fitrah Harus Dibayarkan Melalui Badan Amil Zakat? Bolehkan jika Disalurkan Mandiri

 

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved