Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi

Pria berinisial KS, asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima nekat menusuk tetangganya menggunakan keris hanya karena merasa disantet.

Dok. Polres Bima
KORBAN: Arif Kusnadin (55), korban penganiayaan dirawat tim medis usai kejadian, Kamis (15/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA – Pria berinisial KS (29), asal Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima nekat menusuk tetangganya menggunakan keris hanya karena merasa disantet.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi Kamis (15/4/2021), sekitar 17.00 Wita, di RR 02, Desa Tolouwi, Kecamatan Monta.

Sore itu, pelaku mendatangi korban Arif Kusnadin (55) yang sedang duduk-duduk.

 Secara tiba-tiba KS datang dan langsung memukul korban.

Baca juga: Kronologi Lengkap dan Pengakuan Suami Tusuk Istri di Depan Polisi: Demi Allah Tidak Ada Niat

Pelaku kemudian mencabut keris yang disimpan dipinggangnya dan menusuk korban secara beruntun.

Tonton Juga :

Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

Di sisi lain, pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu. 

Baca juga: VIRAL Pasangan Berselingkuh di Kamar Kos Sebelum Sahur Kepergok Warga, Dimandikan Air Comberan

Terkait kejadian tersebut tim Puma Polres Bima melakukan penyelidikan dan mengejar keberadaan pelaku yang kabur.

Tim Puma Polres Bima akhirnya meringkus KS, terduga pembacokan, Senin (19/4/2021).

Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo, melalui Kasat Reskrim Iptu Adhar menjelaskan, KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh Arif.

”Atas dasar itu KS mendatangi rumah Arif di Desa Tolouwi dan memukul korban kemudian menusuknya dengan keris,” terangnya, Selasa (20/4/2021).

Salah satu keluarga korban melaporkan kejadian itu ke pihak yang berwajib.

Berdasarkan laporan itu Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.

”Pelaku sempat kabur tetapi tim kami berhasil menemukan KS yang tengah bersembunyi di rumah keluarganya," jelas Kasat Reskrim Iptu Adhar.

Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap KS saat sedang tidur di rumah keluarganya, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima.

PELAKU: KS, tersangka pelaku penganiayaan ditangkap tim Puma, Polre Bima, Senin (19/4/2021).
PELAKU: KS, tersangka pelaku penganiayaan ditangkap tim Puma, Polre Bima, Senin (19/4/2021). (Dok. Polres Bima)

”Kini pelaku sudah kami amanakan di Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.

Terhadap terduga pelaku KS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved