Menantu yang Buron Sejak 2019 karena Curi Aset Mertua Rp 1 M Ditangkap, Ternyata Hidup Mewah

Revta Sa Fallas (32) menantu yang curi aset mertua capai Rp 1 M akhirnya tertangkap setelah buron sejak 2019, ternyata hidup mewah di Yogyakarta

Editor: wulanndari
Dok Polres Tanggamus
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus) 

TRIBUNLOMBOK.COM - Revta Sa Fallas (32) menantu yang curi aset mertua capai Rp 1 M akhirnya tertangkap setelah buron sejak 2019, ternyata hidup mewah di Yogyakarta.

Revta Sa Fallas berhasil diamankan di sebuah apartemen mewah di kawasan Malioboro City, Yogyakarta.

Saat diamankan, Revta sedang bersama pria lain di apartemen tersebut.

Ibu muda ini menjadi buron Polres Tanggamus setelah mencuri aset milik mertuanya, Farizal Indra (62), mencapai Rp1 miliar.

"Tersangka ditangkap saat berada di apartemen Malioboro City Yogyakarta bersama pria idaman lain pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Tanggamus, Iptu Ramon Zamora, mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Tribun Tangggamus.

"Tersangka merupakan DPO dalam perkara pencurian dalam keluarga berupa barang berharga milik mertuanya sendiri."

Baca juga: Hasil Tes Urine Aktor Sinetron Jeff Smith Positif Ganja, Kini Muncul Pakai Baju Tahanan

Baca juga: Pria Tutup Jalan Umum di Depan Rumahnya dengan Tembok karena Kesal Diklakson saat Keluarkan Mobil

Baca juga: Melahirkan Sendiri di Kamar Mandi, Wanita Ini Bunuh si Bayi karena Takut Tangisannya Terdengar

"Yakni Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung," imbuhnya.

Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya.
Revta Sa Fallas (kiri) diamankan Polres Tanggamus karena diduga mencuri aset milik mertuanya. (Dok Polres Tanggamus)

Nama Revta terdaftar sebagai buron dengan nomor DPO/02/V/2019/Reskrim.

Status buron yang disandang Revta ini berdasarkan kejahatan/pelanggaran laporan polisi dari Polres Tanggamus LP/B-826/X/2018/LPG/RES TGMS tertanggal 29 Oktober 2018.

Isi laporan tersebut tentang pencurian barang berharga berupa dokumen BPKB kendaraan dan sertifikat tanah.

Mengutip Tribun Tanggamus, Revta melakukan aksinya selama tiga tahun, dalam kurun waktu 2015 hingga 2018.

Pada Juli 2015, Revta mencuri BPKB mobil Toyota Avanza milik sang mertua.

BPKB tersebut dijadikan jaminan pada leasing BESS Finance di Bandar Lampung.

Selain BPKB, Revta juga mengambil satu sertifikat tanah milik Farizal.

"Tersangka juga mengambil satu sertifikat tanah milik korban yang terletak di Desa Branti, Kecamatan Natar, Lampung Selatan," jelas Ramon, dilansir Tribun Tanggamus.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved