Untung Rp 300 Ribu per Gram, Tukang Ojek Ketagihan Jualan Sabu Diringkus Polresta Mataram

Tukang ojek pangkalan berinisial IWS alias Bedeng diringkus Polresta Mataram

TribunLombok.com/Sirtupillaili
BANDAR: Bandar dan pengedar sabu berinisial IWS alias Bedeng membungkuk saat keterangan pers, di Polresta Mataram, Kamis (15/4/2021).  

"Setelah itu pemesan datang mengambil sabu yang diletakkan tadi. Modus baru juga ini,’’ katanya.

Namun modus ini berhasil diketahui petugas.

Sabu didapatkan pelaku dari Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang Kota Mataram.

Di Karang Bagu, IWS membeli sabu Rp 1,5 juta per gramnya.

Lalu dipecah menjadi paketan kecil dan dijual Rp 100 ribu per paket.

"Sabu memang didapati di Karang Bagu. Dia beli lalu diecer lagi untuk dijual,’’ terang Yogi.

Dengan untung yang cukup besar, IWS ketagihan menjual Sabu.

Untuk menutupi bisnis haramnya ini, IWS masih menggeluti profesi ojeknya.

"Untungnya itu 300 ribu per gram sabu yang dijual. Pelaku ini sudah setengah tahun menjual sabu,’’ katanya.

Keuntungan yang besar ini digunakan pelaku untuk membiayai kebutuhan hidupnya.

Baca juga: Kakak Tega Cekik Adik Sepupu hingga Tewas Gara-gara Saling Ejek di WhatsApp, Begini Kronologinya

‘’Karena dia sering mangkal sebagai ojek di lokasi judi. Pelaku juag sering berjudi di sana," katanya.

Meski demikian dia hanya menjual dan tidak mengkonsumsi sabu. Tes urinnya negatif.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved