Ekspor Benih Lobster Dilarang, Nelayan Lombok Tengah Nekat Curi Motor Tapi Gagal dan Digebuk Massa
Polsek Cakranegara Polresta Mataram menangkap pria berinisial JJ (33), nelayan asal Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Dia mengakui perbuatannya bersama SN untuk mencuri motor.
SN berprofesi sebagai nelayan tangkap lobster. Dia selama ini mencari benih lobster di perairan Sumbawa.
Saat pulang ke Lombok Tengah, JJ mengajak SN untuk mencuri motor.
‘’JJ ini cari lobsternya di Sumbawa. Saat pulang ketemu dengan SN dan diajak curi motor dia mau,’’ tuturnya.
JJ mengaku kepada petugas, mereka kini kesulitan mencari lobster.
Aturannya pun berubah-ubah. Mereka tidak diperbolehkan lagi menjual benih lobster ke luar negeri.
"Karena sudah dilarang menjual benih lobster dia tidak ada pekerjaan lagi. Lalu dia mau diajak oleh SN mencuri," papar Kompol Zaky Maghfur.
Baca juga: 3 Pelajar SMP Lombok Utara Diciduk karena Curi Sepeda Motor, Kini Mendekam di Polsek Kayangan
Kepolisian akan tetap mengejar SN yang telah berstatus buronan.
JJ terbilang jujur kepada petugas. Mengaku baru pertama kali mencuri. Tapi langsung gagal dan tertangkap.
"Pengakuannya baru pertama. Keduanya sepakat datang ke Mataram setelah sebelumnya ada pembicaraan melalui telepon. Kunci T dan motor korban jadi barang bukti kasus pencurian ini,’’ kata Zaky.
Perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(*)