Cara Registrasi Online Pembuatan SIM A dan SIM C, Simak Syarat dan Besarnya Biaya

Kini registrasi pembuatan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara onlline, akses di situs http://sim.korlantas.polri.go.id

Editor: wulanndari
Polri
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) - Kini registrasi pembuatan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara onlline, akses di situs http://sim.korlantas.polri.go.id 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kini registrasi pembuatan SIM A dan SIM C bisa dilakukan secara onlline, akses di situs http://sim.korlantas.polri.go.id.

Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM C atau SIM A di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).

Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.

Baca juga: Berapa Biaya Pembuatan SIM? Simak Syarat dan Cara Registrasi Membuat SIM A atau SIM C secara Online

Baca juga: Lowongan Kerja BUMN Bank BTN untuk Lulusan S1 Formasi ODP, Pendaftaran Online hingga 31 Maret 2021

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id hingga Cara Dapat EFIN secara Online

Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.

Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.

Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.

Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.

Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.

Syarat Usia Membuat SIM

- Pemohon SIM A, SIM C, dan SIM D harus menginjak usia 17 tahun.

- Lalu untuk SIM B I saat berusia 20 tahun dan 21 tahun untuk SIM B II.

- Kemudian untuk SIM A Umum hanya bisa dibuat saat pemohon berusia 20 tahun.

- Untuk SIM BI Umum pada usia 22 tahun, serta 23 tahun untuk SIM BII Umum.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved