Selasa, 12 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Cara Mengurus STNK Hilang, Simak Syarat dan Biayanya

Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.

Tayang:
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Ilustrasi Masa berlaku STNK. Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Syarat dan Biayanya. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Berikut ini cara mengurus STNK yang hilang atau rusak secara mudah.

Bagi Anda yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bisa segera membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat sebagai syaratnya.

Selain itu, perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP pemilik kendaraan, fotokopi STNK yang hilang hingga BPKB.

STNK merupakan dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal yang harus dibawa ketika berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

Di dalam STNK terdapat catatan nomor polisi, mesin hingga catatan masa periode berlaku pajak tahunan maupun lima tahunan.

Jadi, pastikan menyimpan STNK dengan baik agar tak hilang.

Lantas, bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor  Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018).
Ratusan pemilik kendaraan bermotor mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor baik mengurus STNK, BPKB maupun Bea Balik Nama (BBN) ruang pelayanan kantor Bersama Samsat Samarinda Jalan Wahid Hasyim Samarinda, Senin (10/12/2018). (TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI PRASETYO)

Cara Mengurusnya STNK yang hilang, dilansir Indonesia.go.id:

1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Ketika STNK hilang, segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat.

Di sana, Anda akan dibuatkan surat keterangan kehilangan yang nantinya harus dibawa untuk proses pembuatan STNK baru menggantikan STNK hilang.

2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif

Ketika mengurus penggantian STNK yang hilang, siapkan dokumen untuk mengurus STNK hilang berikut:

- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved