NTB

Empat Pengedar Narkoba Gili Trawangan Diringkus, Bandar Besar Masih Buron

Dok. Polda NTB
DITANGKAP: Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap empat orang pengedar sabu di Gili Trawangan, Jumat (19/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Tim Khusus Ditresnarkoba, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menggerebek jaringan narkoba jenis sabu-sabu di daerah wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

Penggerebekan dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Jumat (19/3/21).

Tim berhasil menangkap jaringan bandar narkoba kelas kakap di kawasan wisata tersebut.

Kombes Pol Helmi menjelaskan, penggerebekkan dilakukan Jumat, dini hari, di salah satu rumah kontrakan di Gili Trawangan.

Dalam penggerebekan tersebut tim baru menangkap pengedarnya.

"Mereka merupakan sepasang suami istri berinisial UJ dan istrinya DI. Serta dua anak buahnya," jelasnya, Sabtu (20/3/2021).

Menurut Helmi, kedua pasangan suami istri berupaya menghilangkan barang bukti ke dalam kloset saat melihat timnya masuk melalui layar CCTV.

Baca juga: PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Provinsi NTB Masuk Lima Daerah Perluasan

Baca juga: 564.310 KK Data Penerima Bansos NTB Perlu Diperbaiki

Namun berkat kelihaian anggota tim gabungan Ditresnarkoba Polda NTB bersama Batalion A Satbrimob Polda NTB pimpinan Danyon AKBP Denny Tompunuh, barang bukti narkoba tersebut berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita berupa 2 buah buku tabungan mandiri, 6 buah HP android, bukti transfer, timbangan elektrik, kartu debit, uang tunai Rp 282 ribu.

DITANGKAP: Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap empat orang pengedar sabu di Gili Trawangan, Jumat (19/3/2021).
DITANGKAP: Tim Ditresnarkoba Polda NTB menangkap empat orang pengedar sabu di Gili Trawangan, Jumat (19/3/2021). (Dok. Polda NTB)

Dua lembar ringgit Malaysia senilai 30 RM, 12 lembar dolar Amerika pecahan 1 dolar.

Buku catatan hasil penjualan dan BB narkoba seberat 2, 69 gram serta alat hisap narkoba.

Selain menangkap kedua tersangka dan barang bukti, tim mendapat informasi terkait keberadaan bandar sabu-sabu kelas kakap yang disebutnya berinisial M.

Namun setelah dilakukan pengembangan timnya hanya berhasil menangkap dua anak buah lainnya yang berinisial DK dan RF.

Keduanya, menurut Helmi, ditangkap di sekitar TKP pertama tempat penggerebekan JU bersama istrinya.

"Jadi mereka berempat ini masih satu jaringan di bawah M (inisial)," katanya.

Walau pun timnya belum menemukan keberadaan M, namun Helmi menegaskan pihaknya tidak akan henti memerangi peredaran narkoba.

"Kami akan terus memburu M yang menjadi target Polda NTB," ujarnya.

Dirresnarkoba meminta kepada M untuk segera menyerahkan diri.

Baca juga: Buronan Rampok Diringkus Polsek Kopang saat Nongkrong di Pinggir Jalan 

"Karena kemana pun dan dimana pun anda bersembunyi, anda tidak akan bisa lolos dari kami," tegasnya.

"Jadi segeralah bertobat dan hijrah ke yang lebih baik," ujar Helmi

Selanjutnya para tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut terhadap para tersangka.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009.

Mereka diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka yang menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(*)