Lolos Pemeriksaan Bandara dan Pelabuhan, Pria Asal Medan Sembunyikan Sabu di Selangkangan

Penyelundupan narkotika melalui bandara kerap digagalkan, para pengedar seperti tidak kehilangan akal.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PENGEDAR: Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra (kiri) menunjukkan dua pengedar sabu yang ditangkap, Rabu (10/3/2021).  

Tim Berantas BNNP NTB meminta RFA menyepakati tempat transaksi dengan MAZ.

Sampai disepakati bertemu di dalam KFC Mataram Mall, Jalan Cilinaya, Kota Mataram.

"Salah satu anggota, pukul 11.06 Wita menyamar menjadi RFA dan menghubungi  MAZ," katanya.

Setelah bertemu Tim Berantas BNNP NTB langsung mengamankan MAZ.

Dilakukan penggeledahan dan didapati dalam penguasaan MAZ satu klip bening berisi sabu.

"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP NTB untuk dilakukan pemerisaan lebih lanjut," katanya.

Dari pengakuan MAZ, dia membawa sabu tersebut dari Medan.

Dari Medan sampai Denpasar, Bali dia menggunakan pesawat.

Selanjutnya dari Bali ke Lombok dia nyeberang menggunakan kapal.

"Sabu dia sembunyikan di selangkangan," beber Sugianyar.

Sabu-sabu tersebut dikemas dalam beberapa bungkus.

Bila diuangkan barang bukti sabu tersebut senilai Rp 380,4 juta.

Apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 12 orang, maka BNNP NTB menyelamatkan kurang lebih 2.282 anak bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas pembuatannya, para pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009.

"Mereka terancam hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara," tegasnya.

Kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan untuk melacak jaringan mereka. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved