Sepakat Damai, Warga Tetap Minta Pabrik Tembakau di Wajageseng Lombok Tengah Ditutup

Warga tetap meminta pabrik tembakau UD Mawar Putra di Desa Wajageseng Lombok Tengah ditutup

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KASUS TEMBAKAU: Fatimah (depan) keluar dari kantor Kejari Lombok Tengah, usai proses mediasi dengan pemilik UD Mawar Putra, Jumat (5/3/2021). 

Meski demikian, tim Dinas Kesehatan NTB yang turun mengecek tidak menemukan pencemaran udara di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.

Baca juga: Empat Ibu-ibu dan Bos Tembakau Lombok Tengah Dimediasi Kejaksaan

Kondisi itulah yang membuat Fatimah bersama tiga ibu rumah tangga lainnya melempar gedung pabrik.

Pelemparan itu sebagai bentuk protes warga yang tidak didengar.

Karena perbuatannya, Fatimah bersama Nurul Hidayah, Martini, dan Hultiah dilaporkan pemilik pabrik dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya.  

Keluhan sama juga diungkapkan Asmayadi, suami Fatimah.

”Warga di sana memohon supaya pabrik ditutup saja,” katanya.

Perdamaian dalam kasus pelemparan gudang tembakau menurutnya bagus.

Tapi bukan berarti mengubah sikap warga terhadap keberadaan pabrik.

Bagi warga, keberadaan pabrik sangat merugikan.

Mereka sudah merasakan dampaknya selama bertahun-tahun.

”Cukuplah kami masyarakat di sana yang merasakan, jangan sampai anak-anak kami merasakan juga,” harapnya.

Semua tuduhan warga dibantah Ahmad Suardi, selaku pemilik UD Mawar Putra.

Ia menjelaskan, aktivitas pabriknya mengganggu kesehatan warga.

UD Mawar Putra hanya mengolah tembakau kering dari petani kemudian dikemas untuk dijual ke luar daerah.

Pengolahan itu tidak mengeluarkan bau atau limbah berbahaya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved