Sepakat Damai, Warga Tetap Minta Pabrik Tembakau di Wajageseng Lombok Tengah Ditutup
Warga tetap meminta pabrik tembakau UD Mawar Putra di Desa Wajageseng Lombok Tengah ditutup
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Meski demikian, tim Dinas Kesehatan NTB yang turun mengecek tidak menemukan pencemaran udara di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng.
Baca juga: Empat Ibu-ibu dan Bos Tembakau Lombok Tengah Dimediasi Kejaksaan
Kondisi itulah yang membuat Fatimah bersama tiga ibu rumah tangga lainnya melempar gedung pabrik.
Pelemparan itu sebagai bentuk protes warga yang tidak didengar.
Karena perbuatannya, Fatimah bersama Nurul Hidayah, Martini, dan Hultiah dilaporkan pemilik pabrik dan menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
Keluhan sama juga diungkapkan Asmayadi, suami Fatimah.
”Warga di sana memohon supaya pabrik ditutup saja,” katanya.
Perdamaian dalam kasus pelemparan gudang tembakau menurutnya bagus.
Tapi bukan berarti mengubah sikap warga terhadap keberadaan pabrik.
Bagi warga, keberadaan pabrik sangat merugikan.
Mereka sudah merasakan dampaknya selama bertahun-tahun.
”Cukuplah kami masyarakat di sana yang merasakan, jangan sampai anak-anak kami merasakan juga,” harapnya.
Semua tuduhan warga dibantah Ahmad Suardi, selaku pemilik UD Mawar Putra.
Ia menjelaskan, aktivitas pabriknya mengganggu kesehatan warga.
UD Mawar Putra hanya mengolah tembakau kering dari petani kemudian dikemas untuk dijual ke luar daerah.
Pengolahan itu tidak mengeluarkan bau atau limbah berbahaya.
(*)