Rabu, 17 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pacaran saat Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Selain menahan dahaga, kita juga dituntut untuk mengendalikan dalam melakukan hubungan dengan lawan jenis tentunya.

Tayang:
Editor: Wulan Kurnia Putri
sea.askmen.com
ilustrasi pacaran. 

TRIOBUNLOMBOK,COM - Bulan suci Ramadan 2021 segera tiba dan disambut bahagia oleh seluruh umat Islam di seluruh dunia.

Di bulan puasa, umat Islam ditantang untuk mengalahkan hawa nafsunya.

Selain menahan dahaga, kita juga dituntut untuk mengendalikan dalam melakukan hubungan dengan lawan jenis tentunya.

Bagi yang sudah memiliki pacar, tentu hal ini akan menjadi pertimbangan bagi kedua belah pihak.

Lalu bagaimana hukum pacaran saat puasa?

Pacaran tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati.

Maka, sejatinya pacaran adalah perbuatan maksiat.

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.

كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)

Dengan kata lain, bahaya besar mengancam mereka yang pacaran ketika puasa ramadan.

Bisa jadi puasanya tidak diterima di sisi Allah.

Maka dari itu, segera hentikan kegiatan pacaran anda, segera menikahlah. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hukum Berpacaran di Bulan Ramadan, Apakah Sah dan Membatalkan Puasa?

Sumber: TribunWow.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved