Hal yang Membatalkan Puasa, Jima hingga Makan Secara Sengaja

Inilah hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk jima hingga makan dan minum dengan sengaja

Editor: wulanndari
medicalnewstoday.com
ILUSTRASI PUASA - Inilah hal-hal yang membatalkan puasa, termasuk jima hingga makan dan minum dengan sengaja 

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum." (Hadis Riwayat Bukhari no. 1933 dan Muslim no. 1155).

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan, Bagaimana Cara Bayar atau Qadha Puasa?

Baca juga: Apa Itu Pantang dan Puasa? Begini Peraturan Pantang dan Puasa Tahun 2021

2. Muntah disegaja

Selanjutnya, yang membatalkan ibadah puasa adalah muntah dengan sengaja.

Jika seseorang sengaja membuat dirinya muntah, misalkan dengan memasukkan jari ke mulut.

Maka ketika muntah ibadah puasanya batal, dan ia diwajibkan mengganti hutang puasanya di lain hari.

Ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’. (Hadis Riwayat Abu Daud no. 2380, Ibnu Majah no. 1676 dan Tirmidzi no. 720. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca: Resep Menu Buka Puasa: Sayur Bobor Bayam, Cumi Sambal Terasi, hingga Takjil Kolak Pisang

3. Haid dan nifas

Tentu sebelumnya perlu diketahui jika haid dan nifas memiliki perbedaan mendasar.

Haid atau yang biasa dikenal menstruasi proses keluarnya darah dari bagian kewanitaan yang terjadi diakibatkan siklus bulanan alami pada tubuh.

Sedangkan nifas merupakan darah yang keluar dari rahim seorang perempuan setelah melahirkan.

Kedua keadaan baik haid maupun nifas bisa menjadi penyebab batalnya ibadah puasa.

Dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,ْ

“Bukankah wanita jika haid tidak salat dan tidak puasa?” (Hadis Riwayat Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).

4. Jima (Hubungan badan suami dan istri)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved