Apa Itu Kartu Prakerja? Simak Syarat, Cara Daftar, Kuota hingga Besaran Insentif yang Diterima

Inilah penjelasan mengenai program Kartu Prakerja, beserta syarat, cara pendaftarannya, kuota hingga besaran insentif yang diterima peserta.

Editor: Wulan Kurnia Putri
prakerja.go.id
Kartu Prakerja 

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Pendaftaran Kartu Prakerja secara online:

1. Membuat akun Prakerja

- Masuk ke situs  www.prakerja.go.id dan pilih menu Buat Akun.

Buat Akun Prakerja di www.prakerja.go.id.
Buat Akun Prakerja di www.prakerja.go.id. Apa Itu Kartu Prakerja? Ini Syarat, Cara Daftar, Kuota hingga Besaran Insentif yang Diterima. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id)

- Masukan alamat email dan kata sandi.

- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.

- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja.

Membuat akun Prakerja.
Membuat akun Prakerja. Apa Itu Kartu Prakerja? Ini Syarat, Cara Daftar, Kuota hingga Besaran Insentif yang Diterima. (Tangkapan layar www.prakerja.go.id.)

2. Isi data diri

- Login akun Prakerja.

Anda bisa memasukkan alamat email dan kata sandi yang baru dibuat.

Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.

- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.

- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.

Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved