Pengakuan Pelaku Perdagangan Orang, Dapat Rp 20 Juta per Kepala, Biaya Paspor Tembus Rp 2,6 Juta

Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda NTB tidak bekerja sendiri.

TribunLombok.com/Sirtupillaili
PERDAGANGAN ORANG: Dua pelaku TPPO HSR dan AB ditangkap Ditreskrimum Polda NTB, saat sesi keterangan pers, Selasa (23/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditangkap Polda NTB tidak bekerja sendiri.

Pelaku berinisial HSR alias Herman dan AB alias Mamat mendapatkan puluhan juta dari sesorang untuk merekrut calon pekerja.

Mereka juga bukan pemain baru, keduanya telah melakukan perbuatannya berulangkali.

Seperti AB (41), warga Desa Anjani, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur.

AB mengaku telah merekrut tiga orang dengan tujuan Dubai dan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Untuk merekrut satu orang, dia mengaku mendapatkan uang Rp 14 juta.

Uang tersebut dipakai untuk biaya tiket, cek kesehatan, pembuatan paspor, dan uang saku calon pekerja yang direkrut.

Baca juga: NTB Jadi Sasaran Prioritas Sindikat Perdagangan Orang

”Total dari Rp 14 juta itu saya terima sisanya sekitar Rp 450 ribu,” katanya, dalam sesi keterangan pers, Selasa (23/2/2021).

Dia mendapatkan untung sedikit karena biaya pemberangkatan tidak mudah.

Misalnya, ongkos membuat paspor calon pekerja mencapai Rp 2,6 juta.

Itu pun paspor pelancong, bukan paspor pekerja.

Calon pekerja yang mau dikirim akan diberikan uang saku Rp 2,5 juta.

Tapi kenyataanya, AB tidak memberikan semua uang itu kepada rekrutannya.

Seperti salah satu korban berinisial NHL (29).

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved