Penahanan 4 Ibu-ibu di Lombok Tengah Dinilai Berlebihan, Tim Hukum Temukan Kejanggalan
Penahanan terhadap empat orang ibu rumah tangga di Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng dinilai terlalu berlebihan oleh BKBH FH Universitas Mataram
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kejadian tanggal 26 Desember 2020 dan Februari 2021 sudah masuk tahap II.
Baca juga: 4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah
”Prosesnya ini ekstra cepat. Kami cukup heran kenapa kasus ini diproses begitu cepat,” ujarnya.
Bila melihat latar belakang kenapa para ibu-ibu melempar, harusnya pemerintah bertindak sejak lama.
Ia menilai, perusahaan tembakau sekala besar memproduksi tembakau dalam hitungan ton dan dianggap mengganggu kenyamanan warga.
”Bau menyengat dari tembakau mengganggu kesehatan masyarakat,” katanya.
Bahkan, anak salah seorang tersangka dalam kondisi lumpuh diduga akibat menghirup bau tembakau.
Meski belum bisa dipastikan, tetapi berdasarkan saran dokter, anak tersebut dilarang menghirup bau tembakau lagi.
Itu menunjukkan ada indikasi aktivitas pabrik yang berdampak kepada kesehatan warga.
(*)