Dapat Banyak Kritikan, KPI Beri Tanggapan soal Kebijakan Protokol Kesehatan untuk Sinetron
KPI terbuka untuk kritikan kini tanggapi bagaimana selesaikan masalah protokol kesehatan untuk siaran televisi
Kritik adalah bukti bahwa masyarakat peduli dan selalu memberikan koreksi dan menginginkan tayangan berkualitas.
“KPI akan segera berkoordinasi dengan segenap pemangku kepentingan penyiaran serta Satgas Covid-19, untuk mengambil langkah paling baik,” ungkapnya.
Kami tetap berkeyakinan, kiprah televisi dan radio sangat besar dalam menjaga bangsa ini dari pandemi.
Baik itu lewat sosialisasi dan literasi Covid-19, ataupun lewat program siaran yang mengedukasi secara langsung atau pun tidak, agar masyarakat ikut serta berperan aktif menuntaskan pandemi di negeri ini, pungkas Agung.
37 Program Acara
Sementara itu sepanjang Januari 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 acara dari 11 stasiun televisi berbeda yang diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19.
Dari 37 tayangan ini, sebanyak 36 tayangan berasal dari hasil pemantauan isi siaran.
Sementara 1 tayangan lainnya merupakan hasil pengaduan publik yang disampaikan ke KPI dan telah diverifikasi.
Dikutip dari Kompas.com, dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang paling banyak dilakukan adalah tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.
Beberapa di antaranya bahkan didapati tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Tayangan-tayangan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan ini didominasi oleh program hiburan seperti variety show.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Tio)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Tanggapan KPI Soal Kritikan Kebijakan Protokol Kesehatan di Lembaga Penyiaran"