Jaksa Pinangki Menangis Divonis 10 Tahun Penjara, Bagaimana Nasib Djoko Tjandra & Brigjen Prasetijo?
Jaksa Pinangki menangis divonis 10 tahun penjara, bagaimana nasib Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo?
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangisi nasibnya karena terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra yang sudah dua kali menjalani vonis pegadilan.
Djoko sempat divonis penjara 2 tahun dalam Mahkamah Agung pada 2009 sebelum ia kabur ke Papua Nugini.
- Sosok King Maker Kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Belum Terungkap, Ini Kata Kejaksaan Agung
- Inilah Pengeluaran Pinangki: Mobil Mewah Cash Rp 1,7 M hingga Kecantikan Rp 111 Juta per 3 Bulan
Setelah tertangkap, Djoko kemudian juga diadili dalam kasus pemalsuan surat jalan bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan oknum jenderal di Polri, Brigjen Prasetujo Utomo.
Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko penjara 2 tahun pada 22 Desember 2020.
Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara
Kasus Pinangki
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
• Irjen Pol Napoleon Ditahan sebagai Tersangka Pencabutan Red Notice Djoko Tjandra, Ini Rekam Jejaknya
• Inilah Apartemen Mewah Presiden Trump yang Disewa Jaksa Pinangki Rp 400 Juta saat Berlibur di AS