Abaikan Prokes Covid-19, Tujuh Kafe dan Tempat Hiburan Malam di Mataram Kena Sanksi
Tujuh kafe dan tempat hiburan malam di Kota Mataram kena sanksi karena lalai menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tujuh kafe dan tempat hiburan malam di Kota Mataram kena sanksi karena lalai menjalankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Mereka membiarkan para pengunjung berkumpul tanpa jarak sesuai standar Prokes.
Aktivitas itu pun menyebabkan kerumunan di tempat umum.
Kepala Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tri Budiprayitno mengatakan, razia penegakan prokes terus digencarkan.
"Operasi penegakan Perda untuk memutuskan rantai Covid-19 ini tidak pernah berhenti," katanya, pada TribunLombok.com, Senin (8/2/2021).
• Kakek di Bima Ketakutan karena Jerat Babi, Pikul & Buang Mayat Pemuda ke Bukit Sejauh 1,5 Km
Pemberian sanksi tidak hanya warga biasa dan pedagang kecil, penertiban juga dilakukan di kafe dan empat-tempat hiburan.
Tonton Juga :
Pada Jumat (5/2/2021) malam, Satpol PP bersama TNI dan Polri keliling patroli rutin.
Mereka menyisir tempat hiburan malam dan tempat nongkrong.
• Semua Bisnisnya Dibubarkan Operasi Yustisi, Pemilik Minta Ditembak: Karyawan Mau Makan Apa?
"Ada lima kafe yang dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 500 ribu," katanya.
Kelima kafe itu di antaranya Upnormal Coffee, Angkringan Bejo, dan Serena.
Kemudian, Sabtu (6/2/2021) malam, operasi kembali dilakukan ke tempat hiburan malam.
"Malam minggu ada dua tempat hiburan kami berikan sanksi," katanya.
Kedua tempat hiburan yang melanggar prokes Covid-19 adalah Lombok Plaza dan Lesehan Anggrek Sindu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/anggota-satpol-pp-ntb-melakukan-razia-prokes-di-mataram.jpg)