Tak Terima Ditegur karena Bawa Selingkuhan ke Rumah, Pria Ini Tega Bakar Istri Hidup-hidup
Suami tega bakar istri hidup-hidup karena tak terima korban tegur pelaku yang bawa selingkuhan ke rumah
TRIBUNLOMBOK.COM - Suami tega bakar istri hidup-hidup karena tak terima korban tegur pelaku yang bawa selingkuhan ke rumah.
Kejadian suami bakar istri terjadi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus ini bermula saat pria berinisial J (21) membawa selingkuhannya ke rumah.
Melihat ada perempuan lain bersama suaminya, R (20) langsung emosi dan memarahi J.
Pelaku yang tak terima ditegur istrinya saat itu tersulut emosi lalu menyiramkan bensin dan membakar sang istri hidup-hidup.
• Seorang Ayah Nekat Tiduri Anak Tiri, Istri Histeris Lihat Langsung Aksi Suami dan Pukul Keduanya
• Buronan Kasus Judi Tewas Diduga Ditembak Polisi di Depan Anak Istri, Warga Geram dan Serang Mapolsek
• Anggota DPRD Jadi Tersangka setelah Digerebek di Hotel Berzina dengan Istri Orang
Warga yang mengetahui kejadian itu lalu segera mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Pasalnya, ia mengalami luka bakar di sekujur tubuh akibat dianiaya suaminya sendiri bernama Junanda (21).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (31/1/2021) dini hari.
Sedangkan pelaku yang sempat diamankan ketika itu kabur, setelah ayahnya mengancam warga yang menangkapnya dengan parang.
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengembangan penyelidikan.
Tak butuh lama setelah kejadian itu pelaku berhasil diringkus di tempat persembunyiannya.
Bahkan, oleh polisi terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan saat ditangkap.
• Fakta 2 Kasus Pejabat DPRD Selingkuh: Digerebek dengan Istri Orang di Hotel hingga Copot Jabatan
• Ayah Tega Cabuli Anak Tiri setelah Berhubungan Intim dengan Istri, Alasan Lihat Kipas Angin
• Viral Sekeluarga Lahir Tanggal 1 Juli: Bukan Salah Ketik KK dan Tidak Diprogram, Begini Kisahnya
• Pengedar Sabu Bilelando Lombok Tengah Ditangkap, Sempat Berteriak Panggil Massa
"Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan kepada petugas saat hendak diamankan," kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu J Panjaitan, Senin (1/2/2021).
Karena menderita luka tembak itu pelaku sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Setelah itu, pelaku lalu digelandang ke mapolsek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi itu pelaku mengakui perbuatannya.
Atas tindakan yang dilakukan itu pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Suami Bakar Istri, Gegara Tak Terima Ditegur Saat Bawa Selingkuhan ke Rumah"
(Kompas.com/Dewantoro)