Polda NTB Tangkap Pembuat Surat Rapid Test Palsu
Ditreskrimum Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ, warga Kelurahan Banjar.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap terduga pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berinisial EZZ, warga Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
EZZ ditangkap setelah diketahui membuat rapid antigen untuk 15 orang jamaah tabligh yang akan menyeberang melalui pelabuhan Lembar.
"Sudah dua bulan kita lidik, berdasar laporan masyarakat bahwa beredar rapid antigen tidak sesuai aslinya alias palsu," kata
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, dalam keterangan pers, Jumat (29/1/2021).
Kasus itu dikembangkan setelah mendapat informasi 15 jemaah tabligh akan pulang ke Gorontalo melalui pelabuhan Lembar dan mencari rapid antigen dengan membayar Rp 100 ribu.
Rapid palsu itu dipesan Yoni Amarta Saputra (23) warga Lembar, yang saat ini menjadi saksi.
Sebelumnya, ia juga pernah memesan rapid antigen serupa kepada tersangka.
Baca juga: Asyik Bungkus Sabu di Rumah, Dua Pemuda Kediri Lombok Barat Diringkus Polisi
Baca juga: 326 Warga NTB Meninggal karena Covid-19, Hari Ini Bertambah 100 Orang Positif
Dari keterangan saksi ini, polisi kemudian menangkap pelaku berikut barang bukti satu perangkat komputer lengkap dengan printer, uang tunai 1,5 juta, serta 3 unit telpon gengam.
Serta sejumlah dokumen yang merupakan rapid antigen palsu yang diproduksi tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan," tegasnya.
Kepolisian masih mendalami aksi pelaku, apakah sudah berlangsung sejak masa pandemi atau dilakukan berulang-ulang.
Sebab tinta stempel basah yang dibuat ini sudah dipakai berulang-ulang.
Unsur mens rea atau niat perbuatan jahat dari pelaku juga sudah cukup untuk menjerat tersangka.
Kepolisian juga tengah didalami apakah aksi tersangka untuk kepentingan bisnis atau tidak.
Baca juga: Sebarkan Video Syur di Ruang Covid-19, Dua Perawat RSUD Dompu Ditahan Polisi
Mengingat saat ini dokumen bebas covid antigen banyak dicari untuk kepentingan perjalanan keluar daerah.
Sementara tersangka EZZ mengaku membuat rapid palsu itu hanya untuk membantu rekan sesama jemaah tabligh.
Ia pun menyadari perbuatannya itu bertentangan dengan hukum.
"Baru pertama kali, niat saya hanya untuk membantu," jelasnya sambil tertunduk lemas.
Tersangka juga mengaku, kalau barang bukti komputer serta printer yang digunakan tersebut merupakan aset milik salah satu masjid, di wilayah Ampenan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan, dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Hadir dalam konferensi pers Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto, Dir Reskrimum, Kombes Pol Hari Brata, Kasubdit Kamneg Kompol Didik Harianto.
(*)