Inilah Ciri-ciri Meterai Rp 10 Ribu, Simak Dokumen yang Kena Bea Meterai yang Baru
Simak bagaimana ciri-ciri Meterai Rp 10 ribu yang asli, dan apa saja dokumen yang kena bea Meterai yang baru ini?
- Serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
- Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan 'djp'
- Efek raba
- Efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau di blok ornamen khas Indonesia
- Gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan dan tulisan DJP
- Gambar ornamen khas Indonesia
- Pola motif khusus
- 17 digit nomor seri
- Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV
- Perforasi berbentuk bintang, oval, dan bulat

Hestu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi).
Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.
Bila meterai Rp 10 ribu resmi beredar, bagaimana nasib meterai senilai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu?
Masih dari pajak.go.id, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9 ribu.
Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3 ribu ddua meterai masing-masing Rp 6 ribu atau meterai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu pada dokumen.