Alasan Ibu di Bima Setubuhi Anak Kandung: Terpisah dari Suami saat Pandemi Covid-19

Terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19, melatarbelakangi NHJ setubuhi anak kandung

TribunLombok.com/Sirtupillaili
KASUS PELECEHAN: Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati (tengah), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (kiri), dan tersangka NHJ (paling kanan), dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021). 

”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.

“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.

Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.

”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.

Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved