Nama Perwira Polisi yang Dicopot Idham Azis Selama Jabat Kapolri, Ada yang Terlambat Rapat Apel
Inilah nama perwira polisi yang dicopot Idham Azis selama menjabat Kapolri, ada yang dicopot karena terlambat apel
Terkait pencopotannya, AKBP Asep Darmawan telah menerima dengan legawa pencopotannya sebagai Kapolres Kampar.
"Saya tidak masalah, saya terima keputusan Pak Kapolri," kata dia.
2. Brigjen Prasetijo Utomo

Kapolri Jenderal Idham Azis juga mencopot Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro (Karo) Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Ia adalah pejabat yang membuat surat jalan terhadap Djoko Tjandra.
Diketahui, Djoko Tjandra adalah buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang merugikan negara Rp 940 miliar.
Kini, Brigjen Prasetijo Utomo dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.
Baca juga: Polri Bakal Buat Teknologi Panic Button Terkait Program PAM Swakarsa Gagasan Listyo Sigit
Baca juga: Usai Dilantik Jadi Kapolri, Listyo Sigit dan Istri Bakal Upacara Serah Terima Panji Polri
Brigjen Prasetijo Utomo juga ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari.
Dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah dua kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Ketua majelis hakim M Siradj.
Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.