Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia setelah Ramal Jokowi Lengser 2021
Sosok Mbak You kini dilaporkan polisi oleh CEO Cyber Indonesia setelah sebut Presiden Jokowi dalam ramalan 2021
TRIBUNLOMBOK.COM - Sosok Mbak You kini akan dilaporkan polisi oleh CEO Cyber Indonesia setelah sebut Presiden Jokowi dalam ramalan 2021.
CEO lembaga Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, berencana melaporkan Mbak You yang dinilai membuat gaduh masyarakat setelah meramalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser di tahun 2021.
"Ada (rencana), kita mau melaporkan (Mbak You)," ujar Muannas saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/1/2021) malam.
Muannas menyebut dirinya saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan meminta pandangan ahli mengenai adanya tindak pidana yang dilakukan Mbak You.
"Kalau memang (alat bukti) cukup baru nanti kita akan rilis," ujarnya.

Baca juga: Denny Darko Sempat Ditegur Luna Maya setelah Tegaskan Reino Barack dan Syahrini Saling Cinta
Baca juga: Ibunda Komedian Denny Cagur, Mama Eny Meninggal Dunia
Baca juga: Hasil Autopsi Pramugari yang Tewas di Kamar Hotel Ternyata Bukan Diperkosa 11 Pria, Ibu Tak Terima
Baca juga: Nindy Ayunda Mangkir dari Pemeriksaan Terkait Suami Positif Narkoba, Polisi: Keterangannya Penting
Muannas menilai ramalan Mbak You mengenai lengsernya Jokowi di tahun 2021 hingga adanya kerusuhan adalah hal yang meresahkan.
"Kalau kita melihat, jelas itu provokasi yang meresahkan, dari apa yang dia sampaikan dalam ramalan itu."
"Bahwa dia menyebut ada kerusuhan, pelengseran," ungkapnya.
Muannas menyebut, Mbak You dapat disangka penyebaran berita bohong setelah merevisi ramalannya.
"Dalam konteks ramalan, dia belum ada pidana."
"Tapi ketika dia merevisi ramalannya, itu pidana, berarti dia menyebarkan berita bohong, dan itu ada konsekuensinya."
"Sebenarnya kalau dia tidak melakukan revisi mungkin agak sulit karena konteksnya ramalan, prediksi, perkiraan dan sebagainya."
"Tapi ketika dia merevisi, itu jadi persoalan," ungkap Muannas.
Baca juga: Tak Bisa Janji pada Gading untuk Tak Punya Pacar, Gempi Akui Paham Makna Boyfriend: Aku Sudah Ngerti
Baca juga: Wasiat Terakhir Mantan Suami Nita Thalia Nurdin sebelum Meninggal, Minta Sosok Ini Cepat Minta Maaf
Baca juga: Rohimah Ungkap Isi Pesan WhatsApp Kiwil Mesra dengan Venti Figianti, Pakai Panggilan Spesial?
Muannas menyebut, dalam video yang Mbak You buat, Mbak You menyebut ramalan lengsernya Jokowi akan terjadi pada 2021, bukan 2024.
"Tapi ketika ramalan itu (direvisi) untuk 2024, berarti dia (sebelumnya) bohong, dan itu ada konsekuensinya," ungkap Muannas.
Adapun Muannas menyebut kemungkinan Mbak You akan dijerat dengan Pasal yang menjerat kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet beberapa waktu silam.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Ramal 2021 Jokowi Lengser Lalu Direvisi, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia"