Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia setelah Ramal Jokowi Lengser 2021
Sosok Mbak You kini dilaporkan polisi oleh CEO Cyber Indonesia setelah sebut Presiden Jokowi dalam ramalan 2021
Editor:
wulanndari
Adapun Muannas menyebut kemungkinan Mbak You akan dijerat dengan Pasal yang menjerat kasus berita hoaks Ratna Sarumpaet beberapa waktu silam.
"Kegaduhan yang ditimbulkan Mbak You ini tidak jauh berbeda dengan yang ditimbulkan Ratna Sarumpaet," ungkapnya.
"Yang paling nyata itu ramalan tahun 2021 dia revisi ke 2024. Berita bohong dilarang oleh pasal 14 UU nomor 1 UU 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancamannya 10 tahun," ucap Muannas.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Ramal 2021 Jokowi Lengser Lalu Direvisi, Mbak You akan Dilaporkan ke Polisi oleh CEO Cyber Indonesia"
Halaman 2 dari 2