Seorang Kakek di Dompu Rudapaksa Anak 17 Tahun Berulang Kali hingga Hamil 2 Bulan
Modus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, DOMPU - Modus menawarkan pekerjaan, pria paruh baya asal Kabupaten Bima tega berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Bahkan korban dirudapaksa berulang kali hingga hamil 2 bulan.
Pelaku berinisial US (50 tahun), warga Desa Wila Maci, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.
Sedangkan korban berinsial A (17 tahun), juga berasal dari desa yang sama.
Kapolsek Hu’u Ipda M Nor Kurniawan yang menangani kasus tersebut menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, US menjerat korban dengan modus menawarkan pekerjaan.
”Pelaku juga mengancam membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya tersebut,” katanya, dalam siaran pers, Sabtu (9/1/2021).
Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat US bermula pada November 2020 lalu.
Korban awalnya diajak untuk bekerja di Kota Mataram.
Baca juga: Ribuan Ijazah Siswa SMA Sederajat di NTB Tertahan di Sekolah
Kepada keluarganya, pelaku mengaku bahwa korban ini adalah istrinya.
Selama menginap di Mataram, korban dan pelaku tidur sekamar.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban dengan uang.
US bahkan mengancam akan membunuh korban jika keinginanya tidak dituruti.
”Selama di Mataram pelaku telah menyetebuhi korban sebanyak 5 kali,” ungkapnya.
Setelah 10 hari di Mataram, pelaku kembali membujuk dan mengajak korban untuk bekerja di Desa Daha, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.