NTB
NTB Dapat 14.800 Hektare Perhutanan Sosial, Gubernur Minta Hutan Dikelola Secara Bijak
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Presiden RI Joko Widodo menyerahkan surat keputusan (SK) perhutan sosial, hutan adat, dan tanah obyek reforma agraria (Tora) serentak se-Indonesia secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Dalam pembagian itu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan SK perhutanan sosial seluas 14.800 hektare (Ha) kepada 10.270 kepala keluarga (KK).
Kemudian redistribusi tanah sebesar 127 Ha untuk 873 KK.
Sesuai arahan Presiden Jokowi, Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah mengajak masyarakat penerima SK memanfaatkan hutan dengan bijak.
Baca juga: Keindahan Pantai Pink Terancam Akibat Parahnya Kerusakan Hutan Sekaroh Lombok Timur
”Jangan sampai hutan itu kita jaga seakan-akan tidak bisa diapa-apakan, hutan bisa digunakan, dimaksimalkan tapi tetap dijaga kelestariannya,” ujarnya.
Secara keseluruhan, Presiden Jokowi membagikan 2.929 SK perhutanan sosial dengan luas 3.442.000 Ha untuk 651.000 KK.
Tonton Juga :
Selain itu, 35 SK hutan adat seluas 37.500 Ha dan 58 SK tora seluas 72.000 Ha diserahkan kepada 17 provinsi.
Jokowi berharap bantuan itu dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat.
Baca juga: Tertibkan Pembalakan Liar Hutan di NTB, Petugas Kerap Dapat Teror dan Intimidasi
“Sejak lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus kepada redistribusi aset," ujar presiden dalam sambutannya.
Redistribusi aset disebut presiden sangat kuat pengaruhnya dengan permasalahan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di Indonesia.
Hal ini juga menjadi jawaban di tengah maraknya sengketa agraria belakangan ini.
“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini, baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria," jelasnya.
Presiden menekankan bahwa kegiatan penyerahan SK akan terus mendapat pantauan dari pusat.
Untuk itu, ia meminta masyarakat penerima SK dapat mempergunakan hutan dengan sebaik-baiknya.
"Saya tidak ingin hanya sekedar membagi-bagikan SK, ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif," lanjut Jokowi.
Baca juga: Hutan Semakin Gundul, Gubernur NTB Larang Pengiriman Kayu Keluar Daerah
Ia juga turut memperingatkan agar jangan sampai ada pelanggaran hukum yang terjadi kedepannya akibatkan SK perhutanan sosial.
Ia berharap perhutanan sosial betul-betul memberikan dampak bagi kemajuan perekonomian, tanpa mengganggu ekosistem hutan itu sendiri.
"Jangan sampai sudah dapat SK ini, kemudian dipindahtangankan ke orang lain, hati-hati, saya ikuti, meskipun saya di Jakarta, saya bisa mengikuti ini," tegasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/gubernur-provinsi-ntb-h-zulkieflimansyah-menyerahkan-sk-perhutanan-sosial.jpg)