Hutan Semakin Gundul, Gubernur NTB Larang Pengiriman Kayu Keluar Daerah
Pemerintah Provinsi NTB melarang hasil hutan berupa kayu keluar dari Pulau Lombok dan Sumbawa.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi NTB melarang hasil hutan berupa kayu keluar dari Pulau Lombok dan Sumbawa.
Demikian dilakukan guna menekan pembalakan liar.
”Pemerintah melarang pengiriman kayu keluar NTB. Mudahan ini akan mengerem pembalakan secara ilegal," tegas Gubernur NTB H Zulkieflimansyah, Jumat (30/10/2020).
Kebijakan tersebut merupakan kesepakatan yang rumuskan dalam rapat terbatas bersama Forkopimda NTB dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Pendopo Gubernur NTB, Sabtu (24/10/2020).
Baca juga: Lahan Kritis di Luar Kawasan Hutan NTB Lebih Parah, Warga Babat Pohon Demi Tanaman Semusim
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov NTB akan memoratorium penerbitan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU).
”Diharapkan ini dapat mengurangi kerusakan hutan NTB akibat perambahan,” katanya.
Tonton Juga :
SKAU adalah dokumen angkutan yang menyatakan penguasaan, kepemilikan, sekaligus sebagai bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak, berupa kayu bulat dan kayu olahan rakyat.
SKAU diterbitkan kepala desa/lurah atau pejabat setara di desa tersebut.
Surat itu menjadi legalitas hasil hutan kayu tersebut diangkut.
Pejabat penerbit SKAU ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan usulan kepala dinas kabupaten/kota.
Selain SKAU resmi, keterlibatan oknum juga diuga kerap menerbitkan dokumen palsu.
Baca juga: 280.941 Hektare Hutan di NTB Kritis, 96 Ribu Hektare Gundul Bak Lapangan Bola
Karena itu, penjagaan pelabuhan akan diperketat oleh tim gugus tugas kehutanan dan aparat TNI/ Polri.
”Pengawasan diperketat selama moratorium SKAU diberlakukan,” katanya.
”Ini hanya salah satu upaya penyelamatan hutan kita yang semakin mencemaskan akibat klaim hutan adat, illegal logging, dan perladangan maupun kebakaran hutan,” ujarnya.
(*)