NTB

Tertibkan Pembalakan Liar Hutan di NTB, Petugas Kerap Dapat Teror dan Intimidasi

Dok. Dinas LHK NTB
DIKEPUNG WARGA: Petugas dikepung kelompok warga perambah lahan hutan tahun 2019 di Sampar Goal, Lunyuk, Sumbawa.  

Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Upaya penertiban pembalakan liar atau illegal logging di Provinsi NTB tidak mudah.

Polisi hutan (Polhut) dan petugas gabungan yang masuk hutan kerap mendapatkan teror dari kelompok massa pelaku illegal logging.

"Setiap ada penertiban perambah hutan dan illegal logging selalu ada intimidasi kepada kepada petugas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB Madani Mukarom, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Hutan di NTB Semakin Gundul, Banyak Daerah Kehilangan Mata Air

Intimidasi tidak hanya ancaman verbal, beberapa petugas penah dikeroyok warga sampai terluka parah.

September 2020 lalu, dua anggota Badan Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Madapangga Rompu Waworada di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima dikeroyok warga saat akan mengambil kayu hasil illegal logging.

Untungnya, kedua anggota itu bisa diselamatkan setelah mendapat perawatan medis.

"Ini tantangan yang harus kita hadapi di lapangan," katanya.

Pelaku intimidasi biasanya merupakan kelompok warga yang menjadi pelaku pembalakan liar.

"Karena jumlah lebih banyak dari petugas mereka jadi berani," katanya.

Tidak hanya petugas lapangan, ia pun selaku kepala dinas kerap mendapatkan ancaman.

"Demikian ke saya juga banyak yang kontak nomor tidak dikenal," katanya.

Semua itu, kata Madani menjadi catatan serius yang akan terus dibenahi.

Keselamatan petugas juga menjadi prioritas yang harus diperhatikan.

Baca juga: Hutan Semakin Gundul, Gubernur NTB Larang Pengiriman Kayu Keluar Daerah

Rasio luas hutan dengan jumlah petugas sangat terbatas. "Satu orang menjaga 2.200 hektare," katanya.

Rasio itu sangat tidak ideal bila ingin penertiban lebih efektif.

(*)