Oknum PNS Pemprov NTB Cetak Uang Palsu, Transfer Melalui Kios BRI Link
Oknum PNS Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SRM ditangkap penyidik Polres Lombok Timur karena mencetak uang palsu
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SRM (37 tahun) ditangkap penyidik Polres Lombok Timur karena mencetak uang palsu.
Aksi SRM diketahui setelah Reni Kustiana, pemilik Kios BRI-link, di Dusun Rumeneng, Desa Paok Motong, Kecamatan Masbagik melaporkan uang palsu (Upal) yang diterimanya.
Hari Senin (28/12/2020), sekitar pukul 19.15 Wita, pelaku datang ke kios tersebut.
Ia meminta Reni mentransfer uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 4 juta ke rekening Bank NTB milik pelaku melalui Kios BRI-link.
Baca juga: Mayat Petani Desa Kombo Bima Tergeletak di Area Perkebunan, Ditemukan Parang dan Tali Nilon
Setelah berhasil mentransfer, pelaku SRM kemudian pergi.
Sekitar 5 menit kemudian Reni curiga dengan uang yang diterimanya.
Tonton Juga :
Benar saja, ternyata uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 40 lembar itu palsu.
“Saat itu, suami korban meminta istrinya (Reni Kustiana) untuk melayani pelaku mentransfer uang ke rekening milik pelaku,” kata Wakapolres Lombok Timur Kompol Kiki Firmansyah SIK, dalam siaran persnya, Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemerkosa Gadis 14 Tahun yang Dicekoki Obat Penenang, Pelaku Ancam Bunuh Korban
Untuk diketahui, BRI-Link merupakan perluasan layanan BRI.
Dalam layanan itu, BRI menjalin kerja sama dengan nasabah sebagai agen yang dapat melayani transaksi perbankan bagi masyarakat secara real time online menggunakan fitur EDC miniATM BRI, dengan konsep sharing fee.
Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, di Kecamatan Sakra, Lombok Timur, Rabu (30/12/2020).
Pelaku rupanya merupakan seorang PNS yang bertugas di sebuah instansi Pemprov NTB.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya di beberapa tempat.
Di antaranya, di Kopang Lombok Tengah, Masbagek, dan di wilayah Lombok Timur.
Baca juga: Ibu di Dusun Serewe Lombok Tengah Tewas Diseruduk Mobil setelah Terpental ke Sawah
Namun, polisi masih akan melakukan pengembangan terhadap pelaku.
”Pelaku SRM mengaku sudah melakukan aksinya dalam empat bulan terakhir,” terang Kompol Kiki Firmansyah.
Pelaku mengaku bekerja sendiri, tapi penyidik akan mendalami keterlibatan pihak lainnya.
”Kita akan kembangkan kembali, sejauh ini laporan kami terima sebanyak 52 lembar atau setara Rp 5,2 juta pecahan Rp 100 ribu,” jelasnya.

Modus lainnya, jelas Kiki, pelaku kerap mencampurkan uang palsu dengan uang asli, selanjutnya dibelanjakan ke toko-toko untuk membeli kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, pelaku SRM dikenakan pasal 36 ayat (3), ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2011.
Baca juga: TNGR: Pendaki Rinjani Jatuh di Bekas Longsoran Gempa Lombok 2018
Dia terancam hukuman 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar.
Selain uang palsu, polisi juga menyita barang bukti berupa mesin cetak uang palsu berupa printer, rekening pelaku, dan sejumlah uang asli yang diduga hasil kejahatan SRM.
(*)