Awalnya Iseng, Petani yang Palsukan Cabai Rawit dengan Cat Semprot Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku yang palsukan cabai rawit dengan cat semprot awalnya hanya iseng, kini terancam 15 tahun penjara
TRIBUNLOMBOK.COM - Pelaku yang palsukan cabai rawit dengan cat semprot awalnya hanya iseng, kini terancam 15 tahun penjara.
Motif petani yang palsukan cabai rawit merah dengan cat semprot terungkap.
Hal itu diketahui setelah polisi berhasil menangkap BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Pelaku nekat memalsukan cabai rawit merah dengan cat semprot lantaran alasan ekonomi.
"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal."
"Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.
Baca juga: Pria Beristri Lecehkan Keponakan Sendiri yang Masih SD, Modusnya Berdalih Sayang
Baca juga: Heboh Pria Nekat Bakar Diri di Tempat Umum, Tak Ada Teriakan dan Sempat Titipkan Surat
Baca juga: 2 Tahun Dylan Sahara Meninggal, Ifan Seventen Siap Move On Posting Potret dengan Citra Monica
Kata Benny, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.
Dari hasil pemeriksaan, cabai itu telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.
Tak hanya itu, cabai itu juga masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Madal, Kecamatan Temanggung, dan pegepul Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.
Baca juga: Fakta-Fakta Warga Temanggung Palsukan Cabai Rawit Merah, Gunakan Cat Semprot
Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara. Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng.
Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.
Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya.
"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.
Cabai Rawit Dicat Merah di Banyumas, Mirip Cat Kayu, Diduga untuk Siasati Kenaikan Harga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bupati-banyumas-achmad-husein-menunjukkan-cabai-rawit-yang-diduga-dicat.jpg)