Buruh Migran Kerap Bermasalah di Luar Negeri, Pemda NTB Kompak Tekan PMI Ilegal

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merupakan salah satu kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dok. Diskominfotik NTB
KERJA SAMA: Wakil Gubernur Provinsi NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah (kiri) meneken MoU perlindungan PMI dengan Asisten I Kota Mataram H Lalu Martawang (kanan), di kantor gubernur NTB, Rabu (30/12/2020). 

Bila perlu pemerintah kabupaten/kota membuat regulasi terkait pekerja migran dan bisa bersinergi hingga ke desa.

Data pekerja migran berbasis desa, kata Rohmi, sangat penting dalam upaya melindungi para pekerja migran.

 “Kita inginkan seluruh masyarakat desa yang menjadi pekerja migran terdata dengan baik,” katanya.

Baca juga: Dibuang 3 Anaknya karena Sakit Tak Kunjung Sembuh, Nenek Bollo Masih Bersyukur Ada yang Peduli

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB Hj Wismaningsih Drajadiah menjelaskan, MoU tersebut akan menjadi landasan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dalam melindungi PMI.

“Dengan MoU ini diharapkan sinergi semakin kuat hingga ke desa-desa,” katanya.

Wismaningsih menyebut, setiap tahun jumlah PMI bermasalah yang dipulangkan sekitar 1.052 orang.

Dengan kesepakatan itu, nanti pemerintah akan memiliki data pasti dan menekan pemberangkatan pekerja migran secara unprosedural.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved