Pemerintah Indonesia Berlakukan Larangan Masuk bagi Warga Asing pada 1-14 Januari 2021
Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan masuknya warga negara asing ( WNA) dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 januari 2021.
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Tribunnews/JEPRIMA
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi saat wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung Kementerian Luar Negri, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019). Pada kesempatan tersebut Retno menceritakan suka dukanya selama lima tahun terakhir menjabat sebagai Menteri Luar Negeri.
Masyarakat harus disiplin 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Protokol kesehatan harus diterapkan dalam setiap aktivitas dan penting dalam mencegah penularan.
"Sehingga kita dapat melindungi diri sendiri dan orang terdekat dari Covid-19."
"Selain itu pemerintah daerah penting memasifkan 3M, sehingga deteksi dini dapat dilakukan kepada masyarakat dan kontak eratnya yang positif Covid-19. Sehingga bisa mendapatkan perawatan," saran Wiku.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita ini tayang di Kompas.com: Pemerintah Berlakukan Larangan Masuk WNA ke Indonesia 1-14 Januari 2021
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Indonesia Tutup Pintu bagi Warga Asing pada 1-14 Januari 2021
Berita Terkait