NTB
Pengiriman 300 Kilogram Daging Rusa Ilegal dari Taman Nasional Komodo Digagalkan
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LABUAN BAJO - Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menyita 300 kilogram (Kg) daging rusa yang akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Daging tersebut setara dengan 30 ekor rusa.
Dalam penangkapan, Senin (21/12/2020) itu, tim Gakkum menahan IH (58 tahun) sebagai pelaku, di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kami akan mengembangkan penyidikan untuk mencari siapa pemburu satwa dilindungi ini. Kami menduga rusa berasal dari pemburuan rusa di Taman Nasional Komodo,” kata Muhammad Nur, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, dalam keterangan persnya, Sabtu (26/12/2020).
Barang bukti berupa 300 Kg daging rusa, 1 mobil pick up Daihatsu hitam beserta STNK, 1 ponsel beserta kartu SIM, dititipkan di Polres Manggarai Barat untuk penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah menetapkan tersangka karena melanggar Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
IH terancam hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Penangkapan dan penyitaan berawal dari kecurigaan Tim Operasi Gabungan terkait Hari Raya Natal Tahun Baru 2020 Balai Gakkum KLHK Jabalnusra.
MerMereka mengetahui ada pengiriman daging dibungkus 7 dus.
Tim Operasi Gabungan menghubungi penyidik Pos Gakkum KLHK Labuan Bajo untuk memeriksa dan menyidiknya.
Baca juga: Banyak Promo, Mandalika dan Nusa Dua Cocok Jadi Tempat Liburan Akhir Tahun
Baca juga: Gendong Ibu ke TPS, Calon Kades di Lombok Tengah Mimpi Dapat Wasiat Wakil Presiden
Baca juga: Setelah 75 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya 3.949 Keluarga di NTB Nikmati Listrik 24 Jam
Kuat dugaan rusa-rusa itu ditangkap di Taman Nasional Komodo karena populasi terbesar rusa ada di sana.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum LHK Sustyo Iriyono mengingatkan, populasi rusa, kerbau, dan satwa lainnya di Taman Nasional Komodo harus dijaga.
Satwa-satwa tersebut merupakan salah satu pakan/prey dari satwa komodo sebagai predator tertinggi.
Jika satwa lainnya diburu, akan terjadi ketidak seimbangan ekosistemnya.
"Segala tindakan yang dapat mengganggu dan mengancam kelestarian habitat Komodo harus ditindak tegas," katanya.
Demikian juga dengan biota dan habitat laut di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya.
Kondisi mereka juga menjadi perhatian pihaknya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/disita-tumpukan-daging-rusa-yang-hendak-dikirim-ke-bima-ntb.jpg)