Belum Genap Satu Tahun Istri Meninggal, Pria Ini Tega Lecehkan Anak Kandung yang Masih 2 Tahun
Belum genap satu tahun istri meninggal,pria ini tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 2 tahun, terungkap saat tubuh korban penuh luka
TRIBUNLOMBOK.COM - Belum genap satu tahun istri meninggal,pria ini tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 2 tahun, terungkap saat tubuh korban penuh luka.
Pelaku berinisial NS (36), sedangkan korban berinisial KL (2).
Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak sang istri meninggal dunia pada awal 2020.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru mengatakan, semenjak ibunya meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya. Saat itulah pelaku tiba-tiba datang untuk menjemput dan membawa pulang korban.
Pelaku pun melakukan perbuatan cabul terhadap korban di rumahnya di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Kemudian suatu saat pelaku mengambil korban, dibawa pulang dan dilakukan pelecehan di sana," kata Audie kepada wartawan, Jumat (25/12/2020).
Baca juga: BREAKING NEWS : Kasus Corona di Indonesia per 25 Desember 2020 Capai 700.097 Pasien Positif
Baca juga: Relawan Anak NTB Minta Video TikTok Siswi Injak Rapor Dihapus, Dianggap Ganggu Psikolog Anak
Baca juga: Kebakaran Kos Berujung Maut: Sepasang Kekasih jadi Korban Tewas, Puntung Rokok Pemicunya
Baca juga: Rizieq Shihab Muncul dengan Rambut Dicukur Plontos, Kuasa Hukum FPI Beri Penjelasan
Audie menjelaskan, perbuatan NS terungkap setelah korban mengalami beberapa luka yang menyerupai penyakit kulit pada beberapa tubuhnya.

Saat itu, kata Audie, korban dibawa oleh bibinya untuk mendapatkan perawatan medis.
"Sampai ketika diketahui korban sakit-sakit kulit kemudian dibawa ke dokter dan diketahui bahwa korban mengalami pelecehan seksual," kata Audie.
Audie mengatakan, korban juga mengalami luka pada bagian kemaluan akibat perbuatan yang dilakukan oleh NS.
"Diketahui bahwa bagian vital korban sobek itu dilakukan oleh ayah kandung korban," kata Audie.
Polisi pun telah menangkap NS belum lama ini. Ia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. NS terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(Kompas.com, Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Meninggal, Bapak di Cengkareng Tega Cabuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun"