Mengaku Butuh Biaya Berobat Adiknya, Karyawan Toko Musik di Ampenan Kuras Isi Toko Bosnya
KA menyalahgunakan kepercayaan pemilik toko HRD Musik, di Kelurahan Ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Pelaku kami tangkap hari Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 18.30 WITA tanpa perlawanan,’’ sebutnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku cukup rapi.
Dari olah TKP yang dilaksanakan petugas, tidak ditemukan kerusakan apapun di lokasi.
"Pintu dan sebagainya tidak ada yang rusak. Karena memang kan dia bawa kunci toko. Jadi mudah sekali dia kuras isinya,’’ beber Rusdi.
Yong tidak bisa mengelak dengan fakta yang dikantongi petugas.
Ia mengaku, sebagian isi toko sudah dijual dan digadai.
Sebagian barang curian dititip di rumah temannya.
Beberapa peralatan musik berhasil diamankan petugas dan dijadikan barang bukti.
"Barang bukti yang diamankan ini adalah hasil curian yang belum sempat dijual," kata Ipda Rusdi Hamid.
Yong mengaku, mencuri karena butuh biaya untuk menebus berobat adik kandungnya.
Namun pengakuan pelaku masih akan didalami.
Pelaku baru delapan bulan bekerja di sana.
Sebelumnya, sudah ada pencurian di toko tersebut sehingga Yong disuruh jaga.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)