Aktivis Anti Kekerasan Datangi Polres Lombok Utara, Desak Pelaku Pelecehan Seksual Ditindak Tegas 

Mereka mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan berinisial D, di Lombok Utara.

Penulis: Sirtupillaili | Editor: Wulan Kurnia Putri
Dok. Koalisi Anti Kekerasan
HEARING: Para aktivis perempuan menunjukkan poster berisi seruan stop kekerasan seksual terhadap perempuan, di markas Polres Lombok Utara, Kamis (17/12/2020).  
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Aktivis perempuan dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mendatangi markas Polres Lombok Utara, Kamis (17/12/2020). 
Mereka mendesak aparat kepolisian menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap jurnalis perempuan berinisial D, di Lombok Utara. 
Di markas Polres Lombok Utara, para aktivis perempuan ini juga membawa poster berisi seruan anti kekerasan terhadap perempuan. 
Seperti "Stop eksploitasi seksual".
"Stop kekerasan seksual".
"Beri tanganmu, beri waktumu, beri empatimu untuk perempuan korban kekerasan seksual".
Serta "Siapkan barisan! Jaga perempuan dari kekerasan seksual berulang #StopKekerasanSeksual".
Selain itu, para aktivis perempuan ini juga membawa poster seruan kepada perusahaan media untuk melindungi jurnalis perempuan. 
Saat hearing dengan kepolisian, Koordinator Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan NTB Nuryanti Dewi meminta kepolisian serius mengawal kasus pelecehan seksual yang menimpa jurnalis perempuan berinisial D. 
"Tersangka (pelaku) harus mendapat hukuman seberat mungkin, supaya bisa menjadi pelajaran bagi yang lain," tegas Nuryanti, di hadapan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra SH SIK, Kamis (17/12/2020). 
Biasanya kasus kekerasan terhadap perempuan seperti yang dialami D sangat susah di dalam pembuktian. 
Sementara setiap tahun kasus kekerasan terhadap perempuan terus meningkat. 
"Tetapi hanya 20 persen yang berani melapor," ungkapnya. 
Karena itu, setiap aksi pelecehan seksual tidak boleh dibiarkan begitu saja. 
Penegakan hukum sangat penting untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan. 
"Supaya mereka tidak menganggap ini sesuatu yang biasa," ketusnya. 
Sementara itu, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Perempuan, pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB Hj Erni Suryani   yang ikut dalam hearing berharap kasus serupa tidak terulang. 
Penegakan hukum atas kasus yang menimpa D sangat penting agar harkat dan martabat perempuan tidak diinjak-injak. 
"Kami minta kasus ini menjadi prioritas dan segera diadili," pungkasnya. 
Jurnalis perempuan berinisial D menjadi korban pelecehan seksual tersangka berinisial SDR. 
Pelaku merupakan mahasiswa asal Desa Tembobor, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, November 2020.
SDR kini ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian setelah menemukan dua alat bukti memberatkan. 
"Senin (14/12/2020) sudah diperiksa di Polres. Kami langsung jadikan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Putra SH SIK, dalam pertemuan tersebut. 
Anton melanjutkan, awalnya pihaknya kesulitan alat bukti. 
Namun berkat kesaksian dari tim ahli, akhirnya kepolisian bisa menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 
Kepolisian berjanji akan mengawal kasus pelecehan seksual kepada gadis inisial D tersebut. 
"Setelah berkas lengkap akan kami limpahan ke Pengadilan," ujarnya.
(*) 
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved