Ini Alasan Fadli Zon Berani Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Fadli Zon berani jamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Apa alasannya?

Editor: wulanndari
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Fadli Zon berani jamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Apa alasannya? 

TRIBUNLOMBOK.COM - Fadli Zon berani jamin penangguhan penahanan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab. Apa alasannya?

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon bersedia menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (13/12/2020).

Fadli Zon menyebut dirinya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab.

"Baik dari proses penersangkaan yang terburu-buru, kemudian penahan, dan terutama pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI, yang meninggal Insyaallah syahid," ungkap Fadli Zon.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda dengan Kronologi FPI, Polisi: Berdasar Saksi & Bukti

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab pada Munarman di Dalam Penjara Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Bongkar hingga Akar

Baca juga: Sosok Habiburokhman: Politikus Gerindra yang Bersedia Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Baca juga: Hotman Paris Diminta Pendukung Rizieq Shihab untuk Bantu Pimpinan FPI, Ini Jawaban sang Pengacara

Menurut Fadli Zon, yang dituduhkan kepada Rizieq Shihab masih sangat diragukan.

"Ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama belasan jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat sumir, yaitu tentang protokol kesehatan, Habib Rizieq telah ditahan oleh Kepolisian Republik Indonesia," ungkapnya.

Fadli Zon menyebut terdapat ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan di Indonesia.

"(Namun) hanya satu yang diproses dengan cara luar biasa, bahkan melalui pembunuhan," ungkapnya.

"Oleh karena itu, saya bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucap Fadli Zon.

Fadli Zon juga berharap semakin banyak warga yang akan berbuat yang sama.

"Karena saya yakin dan saya kira banyak umat Islam terutama yakin, Habib Rizieq tidak bersalah," ucapnya.

Fadli Zon juga berpendapat kalaupun ada pelanggaran kerumunan yang terjadi, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab," katanya.

Baca juga: Serahkan Diri ke Polisi, Habib Rizieq Shihab Dinilai Beri Contoh Baik Namun Terlambat

Sementara itu Front Pembela Islam (FPI) memastikan mengambil langkah hukum terkait penetapan tersangka kepada pimpinan mereka, Rizieq Shihab.

Kuasa hukjm FPI Aziz Yanuar mengatakan pihaknya bakal melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Akan praperadilan dan permohonan penangguhan. Rencana insyaallah hari ini," kata Aziz saat dihubungi, Senin (14/12/2020).

Baca juga: Rizieq Shihab Pesan Kasus 6 Laskar FPI Tak Boleh Dilupakan, Harus Dibongkar ke Akarnya

Namun, Aziz tak menjelaskan lebih detail soal apakah pihaknya sudah mendaftar atau belum.

Dirinya hanya meminta doa kepada masyarakat agar Rizieq Shihab bisa mendapatkan keadilan hukum.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari.

Baca juga: Rizieq Shihab Ditahan, Wamenag: Masyarakat Berdoa Saja agar Dapat Keadilan

Adapun Rizieq Shihab disangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pasal 160 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan Pasal 216 ayat (1):

Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Fadli Zon Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab, Ini Alasannya"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved