Para Politisi yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Sejumlah politisi ini siap beri jaminan penangguhan penahanan untuk Rizieq Shihab

Editor: wulanndari
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNLOMBOKCOM, JAKARTA - Sejumlah politisi ini siap beri jaminan penangguhan penahanan untuk Rizieq Shihab.

Diketahui, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditahan kepolisian seusai menjalani pemeriksaan.

Habib Rizieq ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polda Metro Jaya. Pihak kuasa hukum sedang mengupayakan untuk melakukan penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar mengatakan pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro. Tentu, keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.

Baca juga: Polisi Tahan Pimpinan FPI Rizieq Shihab hingga 31 Desember 2020, Ini Alasannya

Baca juga: TGB Komentari Kepulangan Habib Rizieq Shihab: Yang Mau Mengikuti Silahkan, yang Tidak Juga Silahkan

Baca juga: Polisi dan FPI Panas, Cak Nun Dorong Dialog Empat Mata Jokowi - Rizieq Shihab: Kita Punya Pancasila

Hingga kini setidaknya ada dua politisi, dari Gerindra dan PKS, yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Siapa saja mereka?

1. Aboebakar Al-Habsy

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Aboe sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol Kesehatan," ujar Aboe dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Namun, Aboe mengormati proses hukum yang berlaku, karena Rizieq Shihab sendiri bersikap demikian yang terlihat dengan iktikad baik mendatangi Polda Metro Jaya.

FOLLOW JUGA:

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan," ujarnya. 

"Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Aboe yang juga Sekjen DPP PKS itu. 

Pada umumnya, kata Aboe, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat. 

Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan. 

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga, tidak akan melarikan diri. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved