Gadis 14 Tahun di Langgudu Bima Dirudapaksa 4 Pemuda, Satu Pelaku Pacar Korban
Remaja 14 tahun, warga Kecamatan Langgudu lapor ke Polres Bima Kota setelah dirudapaksa 4 pemuda secara bergilir
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Diduga dirudapaksa secara bergilir 4 orang pemuda, Mawar (nama samaran), remaja 14 tahun, warga Kecamatan Langgudu, melapor ke Polres Bima Kota.
Dari empat orang terduga, polisi baru menangkap seorang pelaku.
Tersangka yang ditangkap yakni JD (18 tahun).
Sementara tiga orang lainnya masih diburu, yakni AH, AM, dan YS.
Baca juga: Rumah Pelaku Pembunuh Wanita di Pengembur Dirusak, Kapolres Lombok Tengah Minta Warga Tahan Diri
Kepala Satuan Reskrim Polres Bima Kota Iptu Hilmi M Prayugo menjelaskan, peristiwa itu terjadi 5 November 2020, sekitar pukul 22.00 Wita.
Tonton Juga :
Saat itu, korban diajak pacarnya inisial JD (18) pergi ke rumah temannya.
“Saat hendak pulang, karena motor JD tidak memiliki lampu, pacarnya itu meminta bantuan teman untuk membonceng Mawar,” tuturnya.
Baca juga: Tiga Pencuri Laptop Panwaslu Lombok Utara Diciduk, Polisi Dalami Dugaan Terkait Pilkada
Di tengah jalan, JD menyuruh temannya berhenti di semak-semak, kemudian menyuruh mereka pulang.
JD pun melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban.
Tidak berselang lama, teman-temannya tadi kembali bersama dua orang lain.
Tiga orang itu ikut merudapaksa Mawar yang saat itu berontak dan menolaknya.
“Karena ditolak, JD ikut memegang tangan korban agar tidak berontak," jelasnya.
Setelah itu, kedua temannya yang lain juga ikut menyetubuhi korban secara bergilir.
Ttidak terima diperlakukan seperti itu, korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bima Kota, tanggal 21 November 2020.
Kasus tersebut sedang ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.
Baca juga: Kapolda NTB: Siapa Pun Terlibat Jaringan Narkoba Kami Tangkap!
Penyidik juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti lain.
Pasal yang disangkakan yakni terkait persetubuhan atau pencabulan terhadap anak.
Hal itu diatur dalam pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1), Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(*)