Pengakuan Pembunuh Wanita di Lombok Tengah, Disuruh Minum Racun agar Bayi Tewas
Padam malam terakhir ia bertemu dengan korban, pelaku pembunuh wanita di Lombok Tengah mengaku pikirannya sudah kalap
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Fathurahman (35), terduga pelaku pembunuhan wanita bernama Baiq Masnah (30), warga Dusun Selao, Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui semua perbuatannya.
"Saya khilaf, ya dulu (saling cinta, Red) tapi saya khilaf waktu kasih minum (racun, Red), tidak ada perasaan saya," kata Fathurahman, dalam keterangan persen, di markas Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Sabtu (5/12/2020).
Padam malam terakhir ia bertemu dengan korban, pelaku mengaku pikirannya sudah kalap.
Baca juga: Setelah Bunuh Korban di Pondasi Rumah, Pelaku Kirim SMS Palsu ke Keluarga di Kateng Lombok Tengah
Ia mengaku terbebani karena terus didesak untuk bertanggungjawab terhadap bayi yang tengah dikandung korban.
Sampai pada malam itu, 27 Agustus 2020, ia mengajak korban bertemu di sebuah gubuk di sekitar lokasi kejadian.
Tonton Juga :
Korban kala itu diantar pamannya untuk bertemu ke tempat mereka janjian.
Di sana ia melakukan perbuatan jahatnya dengan meracuni korban.
Fathurahman menuturkan, racun potasium sianida dicampur dalam air mineral lalu diberikan kepada Baiq Masnah di gubuk itu.
"Saya suruh minum biar bayi itu hancur," katanya.
Korban pun, lanjutnya, langsung meminum air yang diberikan pelaku.
Almarhumah Baiq Masnah ketika itu tidak tahu bahwa minuman tersebut ternyata berisi racun.
Fathurahman mengaku tidak ingin bayi hasil hubungan gelapnya bersama korban lahir ke dunia.
"Ya itu sudah betul (hanya mau gugurkan kandungan, Red)," katanya.
Setelah racun tersebut diminum korban, Baiq Masnah kemudian jatuh pingsan dan meninggal.
Setelah itu, pelaku mengubur korban di pondasi rumah milik warga yang belum jadi.
Semua itu dilakukannya karena takut hubungan mereka terbongkar dan diketahui warga.
Baca juga: Sebelum Mayat Ditemukan dalam Pondasi Rumah, Suami Bermimpi Korban Minta Selimut karena Kedinginan
Terlebih pelaku dan korban sama-sama memiliki keluarga.
Fathurahman mengaku, ia dan korban telah menjalin hubungan asmara selama setahun.
Atas perbuatannya, Fathurahman meminta maaf kepada keluarga Baiq Masnah.
"Maafkan saya pak, semua warganya (kepada keluarga), Baiq Masnah dibunuh oleh saya," katanya.
Pelaku kini ditahan Polres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
Seumur Hidup

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho menjelaskan, dengan perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup.
Pelaku disangka melanggar pasal 340, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 76C, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun atau denda Rp 3 miliar," katanya.
Dua pasal itu disangkan, karena pelaku juga membunuh bayi berusia 7 bulan di dalam kandung korban.
Dalam kasus itu kepolisian telah mengumpulkan beberapa barang bukti untuk proses hukum selanjutnya.
Antara lain, sepeda motor yang dipakai membonceng korban.
Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Lombok Tengah Minta Pelaku FA Dihukum Seberat-beratnya
Serta seluruh pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
"Mulai dari jilbab, ikat rambut, baju, dan kain," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku nekat menghilangkan nyawa korban karena terus didesak bertanggungjawab.
"Jadi motifnya, saudara FA dan MA ini melakukan hubungan gelap," katanya.
Hubungan itulah yang menjadi awal mula kasus pembunuhan tersebut terjadi.
(*)